Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya
fajar adhityaSelasa, 05 Juli 2022 - 22:11 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengurus lembaga amil zakat (LAZ) menghindari perilaku hedonisme, gemar berfoya-foya. Perilaku yang menunjukkan kecenderungan terhadap materi duniawi bisa mencoreng kredibilitas lembaga zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan imbauan ini disampaikan seiring ditemukannya dugaan kasus penyelewengan dana sosial oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tarmizi mewanti-wanti jangan sampai lembaga zakat menyalaghunakan amanah umat.
"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan. Karena ini akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Tarmizi dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Tarmizi menjelaskan, Kemenag hanya memiliki kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Wewenang itu atas dasar surat rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Sedangkan legal formal ACT berada di bawah naungan Kementerian Sosial. "Dalam kasus lembaga ACT yang saat ini menjadi sorotan publik adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," ujarnya.
Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) oleh Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah. Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat.