LANGIT7.ID, Jakarta - Akuntabilitas lembaga filantropi Islam sedang diuji, setelah salah satu lembaga filantropi yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut oleh Majalah Tempo menyelewengkan donasi.
Kendati ACT bukan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ), asosiasi yang menaungi LAZ yakni Forum Zakat menjawab kekhawatiran publik dengan menjamin akuntabilitas dan transparansi LAZ.
Baca Juga: FOZ Sebut ACT Bukan Bagian dari Ekosistem Pengelola Zakat
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, lembaga amil (LAZ) memiliki tiga prinsip utama dalam membangun akuntabilitas dan transparansi.
“Yang perlu dipahami, LAZ ini terikat pada aturan-aturan. Setidaknya ada tiga prinsip aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).
Tiga prinsip itu yakni, pertama, aturan syariat. Poin ini sudah sangat jelas, sebab zakat merupakan mandat syariat dari agama Islam. Itu membuat lembaga zakat amanah dan profesional dalam mengelola dana umat.
Kedua, Aturan konstitusi di Indonesia. Ada beberapa aturan yang mengatur pengelolaan zakat, mulai UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Aturan turunannya.
Baca Juga: Bantah Gaji Pimpinan 250 Juta, Presiden ACT Pertanyakan Sumber Data Tempo
Ketiga, prinsip etis sebagai amil zakat. Prinsip ini mengedepankan akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan kewajaran.
Jika berbicara akuntabilitas, LAZ memiliki kewajiban konstitusional. Lembaga amil zakat berkewajiban melapor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama RI.
“Kewajiban laporan ini dilakukan selama enam bulan dan tahunan,” kata Budi.
Lalu, apa saja yang dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi LAZ?.
Budi menyebut ada banyak upaya yang dilakukan LAZ untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Di antaranya:
1. Penguatan Kompetensi Amil ZakatSetiap lembaga amil zakat disiplin dalam melakukan penguatan kompetensi, terutama setiap individu amil zakat itu sendiri. Lembaga yang akuntabel dan transparan harus didukung oleh siapa yang mengelola.
“Pengelola inilah yang harus dipastikan kompetensinya. Makanya, aspek kompetensi ini sangat penting,” kata Budi.
Dalam aspek akuntabilitas dan pelaporan, maka kompetensi yang dibutuhkan adalah kompetensi dalam melakukan pencatatan keuangan maupun program dengan baik.
Baca Juga: Jawab Laporan Tempo, ACT: Masalah Sudah Berlalu, Kami Sedang Berbenah
Pengelola juga harus memiliki kompetensi dalam pembuatan laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan. Kompetensi ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi amil zakat.
2. Sertifikasi Amil ZakatPengelola LAZ harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memungkingkan para amil tersertivikasi. Sertifikasi itu yang membuktikan kompetensi setiap pengelola.
Dalam SKKNI itu terdapat sub kompetensi yang harus dimiliki pengelola zakat, seperti kompetensi yang berkaitan dengan pencatatan pembuatan laporan keuangan maupun laporan kegiatan.
3. Taat RegulasiSetiap lembaga amil zakat diwajibkan memiliki Dewan Syariah dalam struktur organisasi. Ini sudah diatur dalam UU Zakat. Dewan Syariah itu bertujuan untuk pengendalian internal, baik Dari segi kebijakan program dan keuangan.
“Itu harus sesuai dengan peraturan, syariat yang berlaku. maka peru Dewan Syariah. Dewan Syariah ini menurut Perbaznas terbaru, itu harus mendapatkan rekomendasi dari MUI. jadi tidak main-main,” ucap Budi.
4. Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Berstandar PSAK No.109Pencatatan dan pelaporan keuangan LAZ sudah memiliki standar yang tertuang dalam Penerapan Akuntansi Zakat (PSAK) No.109. Standar itu yang mengatur LAZ harus melakukan pencatatan keuangan.
Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Memasukkan Bara Api ke Mulut
5. Wajib Audit Laporan KeuanganLembaga amil zakat berkewajiban melakukan audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Tapi memang di luar kewajiban itu, setiap LAZ berkomitmen untuk melakukan audit keuangan.
“Jadi,laporan keuangan itu diaudit oleh auditor eksternal yang memang memastikan bahwa penggunaan dana di LAZ itu sesuai dengan aturan, dan nanti mendapatkan predikat WTP,” ucap Budi.
Selain audit laporan keuangan oleh KAP, LAZ juga melakukan audit kepatuhan syariah. Ini dilakukan setiap satu tahun sekali oleh Kementerian Agama RI. Kepatuhan syariah itu untuk melihat segala aspek agar berjalan sesuai dengan syariah.
“Proses kanalisasi terkait laporan keuangan yang sudah teraudit, laporan program, hasil audit syariah, LAZ mempublikasikan secara terbuka dan bisa diakses di
website masing-masing, atau bisa mengontak langsung kantor LAZ yang bersangkutan,” kata Budi.
(jqf)