Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 17 Maret 2025
home global news detail berita

FOZ Sebut ACT Bukan Bagian dari Ekosistem Pengelola Zakat

Andi Muhammad Selasa, 05 Juli 2022 - 14:03 WIB
FOZ Sebut ACT Bukan Bagian dari Ekosistem Pengelola Zakat
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Forum Zakat (FOZ) menyikapi liputan khusus media terkait pengelolaan dana zakat sosial keagamaan. Selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), FOZ menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat.

Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat," kata Ketua FOZ Nasional, Bambang Suherman melalui keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Jawab Laporan Tempo, ACT: Masalah Sudah Berlalu, Kami Sedang Berbenah

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI. Terkait alokasi dana operasional OPZ, juga diatur sangat ketat.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.

Konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," ujar Bambang.

Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Masukkan Bara Api ke Mulut

Baca Juga: Hukum Ambil Uang Donasi untuk Jatah Panitia, Ini Kata Ustadz

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 17 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan