LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum mengambil uang
donasi untuk jatah panitia atau lembaga dibolehkan. Namun baiknya mereka tidak memotong sumbangan tersebut dan mengharap ridha Allah SWT.
Penceramah, Ustadz Said Abu Ukkasyah menjelaskan, terkait upah panitia yayasan maupun perseorangan sebetulnya diharapkan untuk tidak memotong uang donasi demi kepentingan upah mereka.
"Paling utama, afdholnya adalah hendaknya pengurus donasi tidak mengambil upah sedikitpun dalam pengumpulan dan penyaluran donasi. Jadi mereka hanya mengharap ridho Allah, pahala, serta surga," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Memasukkan Bara Api ke MulutKendati demikian, para ulama sepakat bahwa upah boleh diambil dengan perhitungan tertentu dari donasi yang diberikan donatur. Dengan catatan, upah itu tidak lebih besar ketimbang donasi yang akan diberikan untuk kemaslahatan umat.
"Disepakati ulama, boleh upah diambil dari dana donasi apabila dengan sepengetahuan dan seizin donatur. Logikanya, ketika donatur memberi donasi Rp1 juta lalu mengizinkan dipotong Rp100 ribu demi upah," katanya.
Artinya, sang donatur juga harus betul-betul paham bahwa uang sedekah atau donasi yang diniatkannya hanya sebesar Rp900 ribu. Itu karena dia sepakat dan mengizinkan pemotongan Rp100 ribu demi upah panitia donasi.
Adapun yang masih menjadi perselisihan ulama, bila pengurus donasi mengambil bagian tertentu dari donasi atau infak sunnah, tanpa sepengetahuan dan seizin donatur. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan, sementara lainnya melarang.
"Boleh mengambil tanpa sepengetahuan donatur bila kondisinya pengurus donasi memang layak secara syar'i menjadi pengurus donasi. Artinya, dia tidak mendapatkan dana khusus untuk kepengurusan donasi atau tidak bisa diusahakan dengan cara lainnya. Besarannya juga harus sesuai perhitungan ataupun senilai pekerjaannya," kata dia.
Di luar itu, kata dia, tidak boleh pengurus mengambil uang donasi tanpa sepengetahuan dan seizin donatur. Seperti juga sebagian ulama yang sepakat dana donasi tidak boleh dipotong untuk upah tanpa izin donatur.
"Tidak boleh mengambil bagian tertentu dari donasi untuk upah pengurus donasi, kecuali mendapatkan izin dari donatur. Itu karena pengurus donasi baik perorangan atau yayasan maupun lembaga, hakikatnya membuka dan menerima penyaluran donasi."
"Berarti dia mendudukkan diri sebagai wakil donatur dan bukan menunjukkan diri sebagai makelar donasi, dan bukan pula penjual jasa pengurusan donasi. Sebab, memang sedari awal dia tidak menyatakan kepada donatur bahwa dirinya sedang membuka jasa penyaluran donasi dengan biaya jasa tertentu," tambahnya.
(bal)