LANGIT7.ID- Dalam sebuah hadis yang terkenal, Rasulullah SAW menyebut tiga hal yang tak terputus pahalanya setelah manusia meninggal: anak saleh, ilmu yang bermanfaat, dan shadaqah jariyah. Di sinilah, konsep wakaf lahir bukan sekadar ritual kedermawanan, tetapi sistem sosial yang menopang peradaban Islam selama berabad-abad.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam
Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah menjelaskan bahwa shadaqah jariyah adalah harta yang dilepaskan dari kepemilikan pribadi untuk dimanfaatkan lembaga sosial demi mencari ridha Allah. “Wakaf Khairi,” tulis Qardhawi, “adalah bentuk solidaritas sosial tertinggi, sebab manfaatnya terus mengalir bahkan setelah si pemberi wafat.”
Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab menjadi contoh klasik. Ketika memperoleh tanah di Khaibar, ia datang kepada Nabi SAW, meminta petunjuk. Rasulullah menjawab: “Tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Dari situlah wakaf pertama lahir—model yang kemudian diikuti sahabat-sahabat lain, seperti Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Raumah untuk keperluan umum (lihat Ibn Hajar al-Asqalani,
Fath al-Bari, jilid 5, hal. 365).
Dari Masjid ke Madrasah Wakaf tumbuh menjadi instrumen sosial yang menopang peradaban Islam. Sejarawan Marshall G.S. Hodgson dalam
The Venture of Islam (1974) menyebutnya sebagai “sistem publik non-negara” yang menopang jaringan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Islam. Pada masa Abbasiyah, wakaf mendanai madrasah, rumah sakit (bimaristan), hingga dapur umum di Damaskus dan Kairo.
Di Andalusia, wakaf menopang universitas seperti Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar—institusi yang masih berdiri hingga kini. Timur Kuran, dalam
The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East (Princeton University Press, 2011), mencatat bahwa wakaf memungkinkan pembangunan sosial yang mandiri dari otoritas politik, meski pada masa-masa kemudian justru terjebak dalam rigiditas hukum yang menghambat inovasi.
Takaful dan Keadilan Sosial Wakaf juga mencerminkan prinsip takaful ijtima‘i—saling menanggung dalam masyarakat. Sejarawan Mesir, Ahmad Shalaby, dalam
History of Muslim Education (1954), menulis bahwa konsep ini lahir dari nilai kasih sayang sosial (rahmah) yang menjiwai Islam. “Wakaf,” tulisnya, “menyatukan spiritualitas dan ekonomi; ia menjadikan kekayaan sebagai ibadah sosial.”
Bahkan, menurut Dr. Monzer Kahf dalam
Waqf: A Historical Perspective and Its Modern Implications (Islamic Research and Training Institute, 2003), wakaf adalah cikal bakal ekonomi berkelanjutan Islam: aset tidak boleh habis, tapi manfaatnya harus terus berputar di masyarakat. Prinsip ini mendahului gagasan modern tentang
sustainability dan
social finance.
Namun makna wakaf sering tergerus oleh birokrasi dan sertifikasi aset. Di Indonesia, praktik wakaf tanah masjid dan sekolah masih kerap dipahami sebatas administrasi keagamaan, bukan sistem pemberdayaan ekonomi. “Padahal,” tulis Qardhawi, “hakikat wakaf adalah kemurnian niat dan kasih sosial yang menumbuhkan kehidupan.”
Sebagian akademisi mencoba menghidupkan kembali fungsi sosial wakaf dalam konteks modern. M.A. Mannan dalam
Cash Waqf Certificate: Global Opportunities for Developing the Social Capital Market (1998) menggagas
cash waqf, yakni wakaf berbasis uang yang dikelola secara produktif untuk pendidikan, UMKM, dan kesehatan. Model ini kini diadopsi di berbagai negara, termasuk Indonesia, lewat gerakan Wakaf Produktif Badan Wakaf Indonesia.
Warisan Peradaban Sejak masa Umar hingga era digital, wakaf menjadi narasi tandingan terhadap kapitalisme—bahwa harta mencapai kesempurnaannya justru ketika dilepaskan, bukan ditimbun.
“Wakaf,” tulis Qardhawi, “adalah wujud rahmat yang menjelma dalam sistem sosial—bukti bahwa kebajikan dapat diinstitusikan tanpa kehilangan jiwanya.”
(mif)