Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home masjid detail berita

Fatwa Imam Syafii Mengenai Larangan Sumpah Atas Nama Selain Allah Taala

miftah yusufpati Ahad, 19 April 2026 - 16:18 WIB
Fatwa Imam Syafii Mengenai Larangan Sumpah Atas Nama Selain Allah Taala
Larangan bersumpah dengan selain Allah merupakan pilar tauhid dalam lisan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam riuh rendah perdebatan hukum Islam yang kerap terjebak pada formalitas, suara Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i, kembali bergema sebagai kompas moral. Di tengah masyarakat yang terkadang masih enteng mengucapkan sumpah demi moyang, demi matahari, atau demi kehormatan leluhur, sang imam meletakkan garis batas yang tegas. Baginya, sumpah bukan sekadar pemanis kata dalam negosiasi atau pergaulan sosial, melainkan sebuah bentuk pengagungan yang bersifat teosentris.

Dalam adikarya fikihnya, Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menuangkan kegelisahan intelektual sekaligus spiritualnya terhadap fenomena bersumpah dengan selain Allah. Beliau menyatakan:

فَكُلُّ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ كَرِهْتُ لَهُ وَ خَشِيْتُ عَلَيْهِ أََنْ تَكُوْنَ يَمِيْنُهُ مَعْصِيَّةً وَ أَكْرَهُ الأَيْمَانَ بِاللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ إِلاَّ فِيْمَا كَانَ طَاعَةً للهِ مِثْلُ الْبَيْعَةِ فِيْ الْجِهَادِ وَ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

Semua orang yang bersumpah dengan selain Allah, maka saya melarangnya dan mengkhawatirkan pelakunya, sehingga sumpahnya itu adalah kemaksiatan. Saya juga membenci bersumpah dengan nama Allah dalam semua keadaan, kecuali hal itu adalah ketaatan kepada Allah, seperti berbai’at untuk berjihad dan yang serupa dengannya. (Al-Umm, Juz 1, halaman 271).

Pernyataan ini bukan sekadar larangan normatif. Jika kita menelisik lebih dalam dengan kacamata akademis, Syafi’i sedang membangun argumen tentang integritas tauhid.

Christopher Melchert dalam bukunya The Formation of the Sunni Schools of Law (1997) mencatat bahwa ketegasan Imam Syafi’i dalam masalah-masalah dasar seperti ini adalah upaya sistematisasi hukum agar tetap berpijak pada fondasi wahyu yang murni.

Sumpah, dalam struktur pemikiran Imam Syafi’i, adalah ibadah lisan. Mengarahkan ibadah kepada selain Allah, meski hanya dalam bentuk kata-kata sumpah, adalah sebuah deviasi serius.

Namun, interpretasi terhadap kata "makruh" dalam teks asli Syafi’i seringkali disalahartikan oleh pembaca awam hanya sebagai anjuran untuk menjauhi. Padahal, dalam laras bahasa Syafi’i klasik, istilah "akrahuhu" atau "aku membencinya" seringkali bermakna pengharaman atau setidaknya peringatan keras akan bahaya kesyirikan kecil (syirk asghar).

Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Wael B. Hallaq dalam A History of Islamic Law Theories (1997), yang menyebutkan bahwa Imam Syafi’i sangat berhati-hati dalam menjaga kemurnian tauhid dari pengaruh budaya lokal yang mengagungkan entitas selain Tuhan.

Lebih jauh lagi, Syafi’i menunjukkan sikap wara’ atau kehati-hatian yang luar biasa. Beliau tidak hanya melarang sumpah dengan selain Allah, tetapi juga menyatakan kebenciannya terhadap tindakan terlalu sering bersumpah dengan nama Allah tanpa urusan yang mendesak.

Sumpah bagi Syafi’i adalah barang mahal yang hanya boleh dikeluarkan dalam situasi sakral, seperti bai’at atau janji setia dalam ketaatan. Pernyataan ini memberikan kritik tajam terhadap fenomena "inflasi sumpah" di zaman modern. Di mana orang-orang dengan mudah menggunakan nama Tuhan untuk menutupi kebohongan atau sekadar meyakinkan pembeli dalam transaksi pasar.

Imam Syafi’i memandang bahwa keseringan bersumpah, meski benar, menunjukkan kurangnya pengagungan terhadap zat Allah di dalam hati pelakunya.

Referensi ilmiah lainnya, seperti yang diuraikan oleh Joseph Schacht dalam An Introduction to Islamic Law (1964), menekankan bahwa metodologi Syafi’i selalu mengaitkan antara tindakan hukum dengan konsekuensi eskatologis (akhirat).

Ketika Imam Syafi’i berkata "aku mengkhawatirkan pelakunya", itu adalah ekspresi empati seorang ulama yang melihat adanya risiko spiritual bagi umatnya. Sumpah bukan lagi soal etika bicara, melainkan soal keselamatan iman. Dengan demikian, pesan dari serambi sejarah ini sangat jelas. Imam Syafi’i mengajak kita untuk mengembalikan wibawa lisan.

Di dalam dunia yang penuh dengan janji-janji palsu dan sumpah serapah, kembali ke khitah pengagungan Allah lewat lisan yang terjaga adalah sebuah keniscayaan. Sumpah adalah hak prerogatif Sang Pencipta, dan menggunakannya untuk makhluk hanyalah jalan menuju kerugian iman. Larangan ini adalah pagar yang dibangun Syafi’i agar manusia tidak tergelincir dari puncak tauhid ke jurang maksiat yang dianggap remeh.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)