LANGIT7.ID-Dalam belantara pemikiran Islam, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sering kali disalahpahami sebagai entitas yang terpisah atau bahkan bersaing dengan mazhab-mazhab fikih besar seperti Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, kerancuan ini berakar pada ketidakmampuan membedakan antara manhaj akidah dan madrasah fikih. Ironisnya, di tingkat akar rumput, label mazhab sering kali menjadi tembok tebal yang memicu taklid buta, sebuah fenomena yang justru diwanti-wanti oleh para imam madzhab itu sendiri.
Berdasarkan risalah teologis yang dirangkum oleh Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais dalam
Aqidah Imam Empat, Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya adalah sebuah payung besar yang menaungi keyakinan dan manhaj yang lurus.
Lawan sejatinya bukanlah para pengikut madzhab fikih, melainkan kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah seperti Mu’tazilah, Murjiah, maupun kelompok-kelompok yang terkooptasi oleh filsafat kalam. Para imam madzhab empat—Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad—sejatinya adalah pilar utama Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Namun, sejarah mencatat sebuah pergeseran yang memprihatinkan. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam berbagai kajiannya menyebutkan bahwa banyak pengikut madzhab fikih belakangan justru mengadopsi keyakinan yang menyimpang. Sering kali ditemukan penganut Syafiiyah dan Malikiyah yang condong ke Asy’ariyah, atau pengikut Hanafiyah yang mengikuti Maturidiyah. Kondisi ini menciptakan paradoks: secara fikih mereka mengikuti imam yang lurus, namun secara akidah mereka menjauh dari pemahaman para sahabat.
Kewajiban seorang muslim, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Majmu al-Fatawa, adalah komitmen mutlak terhadap Kitabullah dan Sunnah sesuai pemahaman para sahabat. Mengikuti salah satu madzhab fikih diperbolehkan bagi mereka yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk menyimpulkan hukum sendiri. Namun, mengikuti satu madzhab secara eksklusif dalam setiap perkara tanpa mau menoleh pada dalil yang lebih kuat adalah bentuk fanatisme keliru.
Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa Allah telah mencela dalam Al-Quran orang-orang yang hanya mengekor pada tradisi nenek moyang tanpa mempedulikan ajaran Rasul. Beliau menekankan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah wajib bagi setiap individu di setiap waktu dan tempat. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 59:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِKemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya).Ayat ini menegaskan bahwa otoritas tertinggi adalah wahyu, bukan personifikasi ulama atau institusi madzhab. Taklid atau mengekor pendapat ulama hanya dibolehkan bagi mereka yang lemah dalam berdalil, namun berubah menjadi haram saat pendapat tersebut jelas-jelas menyalahi nash yang ada. Christopher Melchert dalam
The Formation of the Sunni Schools of Law (1997) mencatat bahwa pada awalnya, madzhab adalah metode belajar, bukan sekte tertutup.
Kerancuan istilah ini juga berdampak pada tatanan sosial, termasuk dalam perkara pernikahan. Muncul pertanyaan apakah seorang wanita Ahlus Sunnah boleh menikah dengan lelaki yang tidak berafiliasi pada madzhab tertentu. Jawabannya kembali pada prinsip dasar: kriteria utama adalah rida terhadap agama dan akhlaknya. Selama sang lelaki istiqamah di atas jalan salaf—yakni mengikuti Kitab dan Sunnah dalam akidah, fikih, dan karakter—maka ketiadaan afiliasi madzhab bukanlah cacat. Justru yang harus diwaspadai adalah lamaran dari penganut kelompok sesat yang menyimpang dari prinsip Ahlus Sunnah.
Interpretasi atas fenomena ini membawa kita pada kesimpulan bahwa kembalinya umat pada madzhab salaf bukan berarti menghapus madzhab fikih. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Shalih Al-Fauzan, madzhab salaf adalah mengikuti para sahabat dan imam terkenal dalam keyakinan yang benar dan manhaj yang selamat. Nama Ahlus Sunnah wal Jamaah berfungsi sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil, bukan alat untuk menyucikan diri secara eksklusif.
Pada akhirnya, menghormati para imam madzhab berarti mengikuti wasiat terbesar mereka: mendahulukan sunnah Nabi di atas pendapat siapa pun.
Wael B. Hallaq dalam
A History of Islamic Law Theories (1997) menyebutkan bahwa kekuatan hukum Islam terletak pada kemampuannya untuk tetap merujuk pada teks asli di tengah dinamika penafsiran manusia. Dengan memahami perbedaan antara akidah dan fikih, umat diharapkan tidak lagi terjebak dalam fanatisme golongan yang sempit, melainkan bersatu di bawah panji sunnah yang murni.
(mif)