Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Sejumlah aspek yang menjadi teladan para filantrop, menunjukkan bagaimana lembaga filantropi unjuk transparan dalam memihaki kaum dhuafa, dan independen.
Pada pekan-pekan pertama kasus ACT menjadi banyak diperbincangkan, secara berentet terjadi pembekuan sepihak. Dimarakkan pemberitaan akan adanya 176 lembaga punya modus serupa ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik. Berbagai lembaga terkait memberikan tanggapannya.
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT. Pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah pimpinan ACT sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan donasi. Lalu, bagaimana nasib dana dan aset wakaf yang dikelola ACT?
Presiden ACT, Ibnu Khajar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi. Dia disebut turut menerima gaji yang fantastis selama menjabat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Itu menyusul masalah dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.
Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin, ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penyelewangan dana donasi. Berikut profil bekas petinggi yayasan ACT.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pihaknya belum menemukan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok teroris.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan bahwa ACT tidak melakukan penyelewengan dana. Lembaga kemanusiaan ini bisa membuktikannya melalui laporan keuangan lembaga audit.