LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (
ACT) pada 5 Juli 2022. Pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah pimpinan ACT sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan donasi. Lalu, bagaimana nasib dana dan aset wakaf yang dikelola
ACT?
Diketahui,
ACT memiliki lembaga yang merupakan nazhir wakaf yakni Global Wakaf. Global Wakaf mengelola banyak aset wakaf di dalam dan luar negeri. Baik ACT maupun Global Wakaf berada dalam grup Global Islamic Philanthropy (GIP).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Helza Nova Lita, mengatakan, penggantian nazhir tidak serta-merta membatalkan wakaf yang telah diikrarkan dan diberikan. Ini karena pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris
“Dalam UU wakaf (undang-undang No.41/2004 tentang Wakaf), jika nazhirnya melanggar hukum, maka yang kena sanksi adalah nazhir/pengurusnya, dan
Badan Wakaf Indonesia (BWI) punya kewenangan untuk mengganti nazhir yang bermasalah,” kata Helza kepada LANGIT7.ID, Kamis (28/7/2022).
Dia menjelaskan, secara kelembagaan
ACT sudah banyak berkiprah besar dalam menangani masalah-masalah kemanusiaan. Jaringan
ACT juga sudah sangat luas. Menurutnya, tidak mudah membangun lembaga sebesar itu dari awal.
“Jadi harus dipisahkan antara lembaga yayasan sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, dengan pengurusnya. Jika ada pengurus yang menyalahgunakan, maka pengurus yang harus bertanggungjawab,” ujar Helza.
Helza menyebut pengganti nazhir akan ditentukan oleh BWI sebagaimana sudah diatur dalam UU Wakaf.
“Nazhir penggantinya harus memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Wakaf, profesional, dan amanah, dan mampu bertanggung jawab kepada publik khususnya wakif,” tutur Helza.
Dalam UU Wakaf pasal 45 ayat (1) disebutkan, dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nazhir diberhentikan dan diganti dengan nazhir lain jika nazhir bersangkutan:
1. Meninggal dunia bagi nazhir perseorangan
2. Bubar dan dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk nazhir organisasi atau nazhir badan hukum
3. Atas permintaan sendiri
Baca Juga: MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACT
4. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdasarkan pasal 45 ayat (2) UU Wakaf, pemberhentian dan penggantian nazhir dilaksanakan oleh BWI. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
(jqf)