LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Itu menyusul masalah dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, mengatakan, kerja sama MUI dengan ACT otomatis berhenti karena izin penggalangan dana ACT sudah dibekukan oleh pemerintah. MUI sudah berkoordinasi dengan pihak ACT terkait pemberhentian kerja sama tersebut.
“Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop,” kata Marsudi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris
Marsudi menjelaskan, MUI pernah bekerja sama dengan ACT terkait penyaluran beras kepada pesantren di Indonesia. Sebenarnya, masih ada kerja sama lain yang sudah diagendakan. Namun, sudah dihentikan dengan adanya keputusan tersebut.
“Karena kerja samanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop,” kata Marsudi.
Marsudi menjelaskan, kerja sama dengan ACT pada masa lampau merupakan bentuk dukungan kepada lembaga filantropi Islam. Tak hanya ACT, MUI juga bekerja sama dengan lembaga sosial dan lembaga amil zakat lain.
“Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun, ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu,” pungkas Marsudi.
(jqf)