LANGIT7.ID-Jakarta; - Sejarah kelam penyimpangan seksual bukan merupakan fenomena baru dalam peradaban manusia. Al-Qur'an secara tegas merekam bagaimana akhir dari masyarakat yang menormalisasi perilaku hubungan sesama jenis atau LGBTQ melalui kisah kaum Nabi Luth AS. Salah satu azab yang paling mengerikan diabadikan Allah SWT dalam QS. Hud ayat 82 yang berbunyi:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
“
Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”
Melalui untaian tafsirnya yang masyhur, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kepedihan azab tersebut diawali ketika Malaikat Jibril AS merendahkan sayapnya ke bawah negeri mereka, lalu mengangkat pemukiman kaum Luth itu tinggi-tinggi ke angkasa. Saking tingginya pengangkatan tersebut, suara gonggongan anjing dan kokok ayam mereka terdengar oleh para malaikat di langit bumi.
Setelah itu, dalam sekejap mata Allah membalikkan negeri tersebut hingga bagian atasnya runtuh terhempas ke bawah, disusul dengan hujan batu
sijjil, yaitu batu dari tanah keras yang terbakar, secara bertubi-tubi dan tertata rapi yang masing-masing batu telah ditandai nama korbannya.
Refleksi atas kehancuran peradaban akibat penyimpangan moral ini kini menjadi atensi serius di Indonesia demi menjaga ketahanan bangsa dan nilai kemanusiaan yang hakiki. Merespons keresahan sosial serta maraknya kampanye perilaku menyimpang yang kian berani ditunjukkan di ruang publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengambil langkah taktis untuk menyusun draf naskah akademik yang melandasi perancangan regulasi setingkat Undang-Undang terkait Anti-LGBT.
MUI Rumuskan Draf Naskah RUU Anti-LGBTKetua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams memandang bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan bentuk respons konkret kelembagaan terhadap kebutuhan hukum masyarakat saat ini yang resah terhadap isu LGBTQ. Menurut dia, sebuah undang-undang yang baik harus lahir dari kebutuhan nyata publik, memiliki arah serta tujuan yang jelas, berdaya guna, dan dirumuskan secara presisi agar tidak memicu multitafsir dalam implementasinya kelak.
"Kami juga menekankan pentingnya keterlibatan multipihak secara bermakna melalui kajian ilmiah yang komprehensif, tidak hanya dari kacamata ahli agama saja, melainkan juga mengikutsertakan pakar medis, psikologi, hingga psikiatri demi memperkuat fondasi regulasi tersebut sebelum dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia," ujarnya dikutip laman resmi MUI, Kamis (16/7/2026).
Senada, Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa pendekatan hukum berupa undang-undang pidana kini mutlak diperlukan. Baginya, sekadar imbauan moral saja terbukti sudah tidak lagi efektif dalam membendung agresivitas kampanye dan perilaku menyimpang ini di tengah masyarakat.
Kiai Cholil menegaskan komitmen konsisten MUI untuk melawan dan menyatakan perang terhadap perilaku maupun segala bentuk gerakan yang mempromosikan LGBT. Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketegasan ini didasari oleh rasa cinta yang mendalam terhadap kemanusiaan yang hakiki, demi mengajak mereka yang menyimpang agar mau kembali ke fitrah aslinya.
"Draf naskah akademik dan rancangan undang-undang pidana ini disiapkan agar siap dibahas dan disahkan oleh DPR demi membentengi moral masa depan generasi bangsa," ujarnya.
(zhd)