Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 09 Juli 2026
home global news detail berita

Dukung Langkah Preventif Pemerintah, Pembina Dewan Da'wah: LGBTQ Rusak Fitrah dan Maqasid Syariah

ahmad zuhdi Kamis, 09 Juli 2026 - 10:26 WIB
Dukung Langkah Preventif Pemerintah, Pembina Dewan Da'wah: LGBTQ Rusak Fitrah dan Maqasid Syariah
Pembina Dewan Dawah: LGBTQ Rusak Fitrah dan Maqasid Syariah. Foto: Pexels
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ajaran Islam sejatinya merupakan kompas kehidupan yang diturunkan oleh Allah SWT untuk memastikan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, baik secara personal maupun komunal. Sebagai agama fitrah, Islam memiliki fondasi hukum yang selaras dengan garis penciptaan manusia sepanjang masa, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Ar-Rum ayat 30.

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِى فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,

Baca juga: Presiden Prabowo dan Ancaman Non-Militer LGBT bagi Masa Depan Bangsa

Pembina Dewan Da'wah, Prof Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa keselarasan fitrah tersebut mewujud dalam lima pilar tujuan hukum Islam (maqasid syariah), yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Berdasarkan parameter tersebut, segala bentuk larangan agama ditujukan untuk mencegah kerusakan pada lima pilar ini, termasuk di antaranya adalah perilaku dan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).

"Merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 80-81, praktik penyimpangan seksual dikategorikan sebagai fahisyah atau perbuatan keji yang menabrak nilai agama, sosial, dan fitrah melampaui batas (musrifun)," ujar Prof Didin Hafidhuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (9/7/2026).

Lebih lanjut, ia memaparkan pandangan fikih para ulama madzhab terdahulu, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal yang sepakat menetapkan sanksi hukum (mujrimun) yang sangat berat bagi pelaku homoseksual di dunia berdasarkan riwayat hadis sahih. Kendati demikian, Prof.Didin menggarisbawahi bahwa dalam penerapannya, eksekusi hukuman tersebut wajib bersandar pada ketetapan hakim di pengadilan resmi negara, bukan melalui tindakan sepihak oleh individu atau kelompok masyarakat.

"Oleh karena itu, hadirnya regulasi dan undang-undang yang kuat dari pihak pemerintah dan legislatif menjadi instrumen yang sangat penting," katanya.

Baca juga: Masuk Daftar Ancaman Negara, MUI Desak DPR Segera Susun UU Pidana LGBT

Dalam konteks ketahanan nasional, Dewan Da'wah memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah taktis pemerintah yang telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Melalui perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara resmi diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang berpotensi merusak kestabilan sosial, budaya, moral, dan kedaulatan keselamatan bangsa, terutama karena pergerakannya yang kian masif menyasar generasi muda di berbagai daerah.

Merespons arahan Perpres tersebut, Kementerian Agama RI juga telah merumuskan lima langkah strategis edukatif untuk membendung arus gerakan LGBTQ di akar rumput. Pertama, penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Membekali calon pengantin agar memahami hakikat pernikahan yang sah menurut agama dan negara, sekaligus mengokohkan fungsi keluarga dalam memproteksi keturunan.

Kedua, pemberdayaan penyuluh agama KUA. Menempatkan penyuluh di garda terdepan guna mengedukasi dampak sosial-kesehatan hubungan sesama jenis, sekaligus menjadi konselor deteksi dini terhadap krisis orientasi seksual.

Ketiga, pembinaan keluarga sakinah. Membangun ekosistem rumah tangga yang religius melalui KUA, lengkap dengan layanan konsultasi psikologi serta spiritual bagi remaja. Keempat, penguatan kurikulum Pendidikan. Mengintegrasikan materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama di lingkungan madrasah, pesantren, hingga Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Kelima, dakwah digital dan khutbah edukatif. Memproduksi konten dakwah yang kreatif, persuasif, dan inklusif di media sosial guna memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai kesucian lembaga pernikahan dan bahaya laten penyimpangan moral.

Baca juga: MUI Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Hadapi Ancaman LGBT

Prof Didin berharap, sinergi yang kokoh antara Pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pendidikan, pesantren, hingga tokoh masyarakat akan menjadi benteng pertahanan yang efektif. "Kolaborasi kolektif ini diharapkan mampu melindungi bangsa dan keutuhan NKRI dari segala upaya destruktif yang mengancam kualitas generasi penerus," jelasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 09 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan