Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya langkah hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam menghadapi fenomena
lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI,
KH M Cholil Nafis, menilai negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang secara spesifik mengatur perilaku
LGBT dalam sistem hukum nasional.
Baca juga: Elon Musk Serukan Boikot Netflix karena Tayangkan Serial LGBT untuk Anak-anakDalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/6/2026),
Kiai Cholil menyampaikan bahwa aktivitas seksual sesama jenis tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga pelanggaran kodrat melalui penyimpangan orientasi seksual.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada
hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," jelas Kiai Cholil.
Ia menilai aturan hukum positif di Indonesia belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu.
Baca juga: Founder Poundfit Blak-Blakan Dukung LGBT, Komunitas di Indonesia MeradangIa juga menyoroti semakin terbukanya ekspresi kelompok LGBT di ruang publik yang dinilai memerlukan perhatian lebih dari pemerintah, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, MUI berpandangan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga berbagai bentuk kampanye yang dinilai mendorong normalisasi perilaku LGBT di tengah masyarakat.
Meski mendorong adanya regulasi yang lebih kuat, ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dilandasi kebencian terhadap individu yang terlibat dalam perilaku LGBT.
"Kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," ia menegaskan.
Baca juga: Tolak Pakai Jersey Pro LGBT, Striker FC Nantes Mostafa Mohamed Kena SanksiDi sisi lain, MUI menilai bahwa pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan perangkat hukum. Peran keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
Melalui pendidikan agama, penanaman nilai moral sejak dini, serta pendampingan yang intens terhadap pergaulan anak, keluarga diharapkan mampu menjadi benteng pertama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era digital.
(est)