LANGIT7.ID, Jakarta,- - Majelis Ulama Indonesia (
MUI) bersama berbagai elemen umat Islam yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tengah merampungkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (
RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (
LGBT).
Usulan hukum tersebut direncanakan akan dideklarasikan pada penutupan kongres sebelum diajukan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
Baca juga: Ingatkan Kisah Nabi Luth, Ketum MUI Dorong KUII Tegas Tolak LGBTPernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI,
KH M Cholil Nafis, usai menghadiri pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) kemarin.
KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa naskah akademik beserta rancangan undang-undang telah selesai disusun dan saat ini menjadi salah satu agenda pembahasan selama pelaksanaan kongres pada 24–26 Juli 2026.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," ujar Kiai Cholil.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI itu menilai penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kehidupan berbangsa dan beragama. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai agama harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara sebagaimana tercermin dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan bahwa usulan pemidanaan dalam RUU bukan ditujukan kepada orientasi seksual seseorang, melainkan terhadap tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye yang dilakukan secara terbuka, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.
Baca juga: MUI Dukung Wamenag Sisipkan Pendidikan Bahaya LGBT Sejak Kelas 4 SD"Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita," tegasnya.
Menurut KH Cholil, rancangan aturan tersebut memuat norma yang menyoroti sejumlah tindakan, seperti pencabulan sesama jenis, pelecehan, hingga aktivitas bermesraan secara terbuka antar-sesama laki-laki maupun antar-sesama perempuan.
Dalam pandangannya, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, kampanye LGBT secara terbuka di media sosial maupun ruang publik diusulkan menjadi objek pemidanaan.
"Isu ini terkait perilaku dan kampanye. Di antaranya kita akan memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, dan kita bangun kesadaran bersama melalui RUU pelarangan dan pemidanaan LGBT ini agar tidak merusak bangsa," tambahnya.
Baca juga: MUI Finalkan Draf RUU Penanggulangan LGBTQ di KUII VIII untuk Diserahkan ke DPRKongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mengangkat tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" dan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Pembukaan kongres dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kepala BRIN Prof. Arief Satria, serta para duta besar dari negara-negara sahabat.
(est)