LANGIT7.ID-Jombang; Mayoritas muktamirin Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memilih mempertahankan larangan merokok di dalam ruang persidangan. Keputusan tersebut akhirnya disahkan Pimpinan Sidang Rapat Pleno I Muktamar ke-35 NU, KH M Cholil Nafis, dengan ketukan palu.
Keputusan itu sekaligus membuat ruang sidang muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sepenuhnya terbebas dari asap rokok.
Kiai Cholil juga mengapresiasi kedisiplinan para peserta yang mematuhi aturan tersebut hingga akhir sidang. Rais Syuriah PBNU itu sebelumnya menyerahkan kembali persoalan larangan merokok kepada para muktamirin untuk dipertimbangkan.
"Saya minta pertimbangan muktamirin, apakah aturan ini terus dilarang atau dicabut. Perdebatannya cukup sengit, tetapi mayoritas tegas menolak adanya asap rokok di ruang sidang," ujar dia, Jumat (28/8/2026).
Sikap mayoritas tersebut muncul setelah forum sempat menghadapi persoalan terkait peserta yang hendak merokok. Seorang peserta melakukan protes karena ditahan petugas keamanan ketika hendak keluar ruangan untuk merokok.
Situasi itu terjadi dalam persidangan yang membahas jadwal dan tata tertib. Interupsi sempat berlangsung riuh setelah peserta tersebut memprotes tindakan petugas keamanan.
Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, Gus Rozaq, kemudian mengusulkan agar peserta diperbolehkan merokok di dalam ruangan. Usulan tersebut diajukan demi menjaga kelancaran dinamika sidang.
Namun, Kiai Cholil tidak langsung mengambil keputusan sepihak. Ia mengembalikan persoalan tersebut kepada para muktamirin untuk menimbang kembali kesepakatan awal mengenai larangan merokok.
Setelah mayoritas muktamirin tetap menolak adanya asap rokok di ruang sidang, Kiai Cholil mengesahkan larangan penuh aktivitas merokok di dalam ruangan.
Wakil Ketua Umum MUI itu menyampaikan rasa syukurnya karena keputusan tersebut dihormati bersama oleh seluruh peserta. Ruang sidang Muktamar ke-35 NU pun sepenuhnya bebas dari asap rokok pada.
(lam)