Menurut dia, perbedaan pandangan di kalangan ulama ini pada hakikatnya memberikan pelajaran berharga mengenai fleksibilitas ajaran Islam dalam merespons kemajuan zaman.
Fatwa di sektor ekonomi syariah tidak boleh bersifat kaku, melainkan harus terus bertransformasi agar senantiasa relevan dengan tuntutan zaman sekaligus memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat modern.
Dia menegaskan bahwa alam muamalah tidak pernah berhenti bergerak dan pasti membutuhkan pembaruan karena kaidah dasarnya adalah al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah, yakni segala bentuk muamalah hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Kiai Cholil memandang kombinasi kepemimpinan PBNU saat ini sangat berimbang. Rais 'Aam KH Miftachul Akhyar memimpin aspek syariah di jajaran syuriyah, sementara Gus Kikin membawa kemampuan manajerial serta teknis di jajaran tanfidziyah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa menjatuhi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab pelaku sendiri telah merampas hak asasi banyak orang.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merintis Koperasi Mitra Abadi Sejahtera Mulia (MASM) bersama sejumlah pengasuh muda pesantren di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti bertemu dengan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Muhammad Cholil Nafis dengan agenda membudayakan hidup halal di kalangan anak sekolah.
Dalam kesempatan itu, Willie mengikuti rangkaian ibadah dan kajian yang dipimpin langsung oleh Kiai Cholil Nafis, mulai dari pembacaan Ratib hingga kajian kitab Mau'izhatul Mu'minin min Ihya' Ulumiddin.
Mengingat Indonesia telah memiliki rekam jejak pelaksanaan eksekusi mati pada jenis kejahatan luar biasa lainnya, Cholil menilai opsi penerapan hukuman mati untuk perkara korupsi kelas berat bukanlah hal yang asing dalam tata hukum nasional.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan bahwa usulan pemidanaan dalam RUU bukan ditujukan kepada orientasi seksual seseorang, melainkan terhadap tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye yang dilakukan secara terbuka, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.