Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 29 September 2026
home wirausaha syariah detail berita

DSN MUI Tetapkan Pembaruan Fatwa Emas Digital dan Rahn

ahmad zuhdi Selasa, 29 September 2026 - 16:23 WIB
DSN MUI Tetapkan Pembaruan Fatwa Emas Digital dan Rahn
DSN MUI Tetapkan Pembaruan Fatwa Emas Digital dan Rahn. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas pada Selasa (29/9/2026). Pertemuan strategis ini berfokus membahas dinamika hukum ekonomi syariah yang berkembang pesat, khususnya dalam memproses pembaruan fatwa terkait transaksi emas fisik secara digital hingga penyelarasan fatwa rahn (gadai syariah).

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa perumusan fatwa ekonomi syariah pada dasarnya harus senantiasa adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Langkah pembaruan ini merupakan bagian dari respons terhadap kebutuhan industri keuangan serta dinamika muamalah terkini di masyarakat.

Dia menegaskan bahwa alam muamalah tidak pernah berhenti bergerak dan pasti membutuhkan pembaruan karena kaidah dasarnya adalah al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah, yakni segala bentuk muamalah hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

“Fatwa bergerak dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kiai Cholil saat memberikan pengantar rapat pleno.

Baca Juga: Kartu Anggota IARMI Kini Bisa Jadi Debit BSN, Transaksi Makin Praktis



Kiai Cholil menjelaskan salah satu fokus utama dalam pleno ini adalah penyelesaian fatwa transaksi emas secara digital yang pembahasannya telah berlangsung teliti dan cukup panjang. Menurutnya, penyusunan fatwa emas digital tersebut memerlukan kecermatan mendalam demi memastikan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara paripurna tanpa mengabaikan kepraktisan transaksi modern.

Selain itu, DSN-MUI juga melakukan pembaruan komprehensif pada fatwa mengenai rahn dan produk-produk turunannya. Kiai Cholil mengumpamakan konsolidasi fatwa rahn ini seperti skema Omnibus Law, di mana berbagai aturan terkait gadai (seperti rahn emas, rahn perhiasan, hingga rahn tasjily) disatukan dan diselaraskan agar tidak membingungkan pelaku industri dan masyarakat.

“Dulu kita berfatwa tentang rahn dengan berbagai ketentuan individual. Sekarang kita himpun dan rapikan kembali menjadi satu kesatuan fatwa yang utuh agar mencakup perkembangan akad yang dikombinasikan dengan produk-produk keuangan modern,” kata Kiai Cholil menerangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Cholil juga memaparkan pentingnya pendekatan riset sebelum merumuskan suatu hukum. Kerja sama antara DSN-MUI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melahirkan terobosan metodologi bernama al-istiqra' qoblal ifta', yaitu melakukan penelitian mendalam terlebih dahulu sebelum penetapan fatwa dikeluarkan. Metodologi ini telah diterapkan pada penetapan fatwa jual beli emas fisik digital dan akan dilanjutkan untuk topik keuangan modern lainnya.

Melalui proses ijtihad jama'i (kolektif) ini, DSN-MUI berharap dapat memberikan kepastian hukum (shariah compliance) sekaligus dorongan positif bagi pertumbuhan ekosistem keuangan syariah nasional. Rapat pleno tersebut juga membahas penetapan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) demi melengkapi penguatan regulasi di pasar keuangan syariah Indonesia.

Baca Juga: Haji Isam Disebut Siapkan Rp10 Miliar untuk Saham BLTA, Dibantah Jhonlin Group

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 29 September 2026
Imsak
04:14
Shubuh
04:24
Dhuhur
11:47
Ashar
14:53
Maghrib
17:51
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan