Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mengonfirmasi kesiapan pelaksanaan kebijakan Wajib Halal yang akan resmi diberlakukan mulai 18 Oktober 2026. Penegasan ini menandai bahwa fokus utama seluruh pihak saat ini bukan lagi memperdebatkan kepastian regulasi, melainkan memaksimalkan kesiapan teknis di lapangan secara bertahap dan terkoordinasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Umum MUI, Ustaz Cholil Nafis menjelaskan, kesepakatan tersebut lahir dari hasil koordinasi intensif antara MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Sinergi ini juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya demi menyatukan komitmen ekosistem halal nasional," katanya dikutip Instagram MUI, Senin (21/9/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa tanggal 18 Oktober 2026 merupakan batas waktu yang diamanatkan oleh hukum untuk dijalankan secara konsisten. Kebijakan ini dirancang guna memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat selaku konsumen.
Karakteristik utama pada tahap kedua pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 ini terletak pada perluasan cakupannya yang sangat luas dibandingkan periode sebelumnya. Sertifikasi halal kini tidak hanya menyasar sektor makanan dan minuman, tetapi juga merambah ke berbagai kategori produk manufaktur dan industri olahan lainnya secara menyeluruh.
Baca Juga: Naik Kelas! Pisang Goreng dan Klepon Masuk Jajaran Camilan Terbaik Asia
"Secara rinci, kewajiban ini mencakup produk kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga bahan baku dan bahan tambahan pangan. Selain itu, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta berbagai kategori barang gunaan tertentu juga wajib mengantongi sertifikat halal sebelum didistribusikan kepada publik," katanya.
Cholil menjelaskan, penahapan kebijakan ini dirancang secara inklusif dengan menjangkau Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh daerah. Tidak hanya produk domestik, ketentuan ini juga mengikat seluruh produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia agar tunduk pada standar dan mekanisme regulasi jaminan produk halal nasional.
Pihak MUI mengimbau seluruh elemen, mulai dari pelaku usaha, importir, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga masyarakat luas untuk bergerak bersama menyambut momentum penegakan aturan ini. Batas waktu yang telah ditetapkan dipandang sebagai pijakan penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan kolektif dalam industri halal tanah air.
Dia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan mendampingi proses transisi ini hingga beroperasi secara penuh di tengah masyarakat. "MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujar Cholil Nafis.
