Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait keputusan penundaan implementasi kebijakan Wajib Halal. Langkah penundaan yang dinilai lambat dan kurang responsif tersebut dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, usai gelaran Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2026). Menurutnya, kemunculan ketidakpercayaan masyarakat merupakan ancaman nyata yang berpotensi mencederai berbagai agenda strategis nasional yang sedang berjalan.
“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah,” ujar Aminuddin.
Pihak MUI menyayangkan adanya kelemahan koordinasi serta ketidaksiapan di tingkat sektoral birokrasi. Kiai Aminuddin menegaskan bahwa masalah internal birokrasi jangan sampai mengorbankan fungsi fundamental negara maupun merusak reputasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tengah membangun jaminan sosial secara merata.
“Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: RI Masuk 10 Besar Negara dengan Urusan Adminstrasi Paling Menantang bagi Pekerja Remote
MUI menekankan bahwa kehadiran negara dalam menghadirkan perlindungan keagamaan merupakan amanat sakral yang dijamin oleh konstitusi. Jaminan produk halal bukan sekadar urusan teknis administrasi atau perizinan usaha semata, melainkan hak fundamental warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan ketentuan awal regulasi tersebut, masa sosialisasi selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal dapat berlaku penuh pada tahun 2019. Namun, jadwal implementasi dilaporkan terus mengalami pengunduran secara berulang, mulai dari tahun 2021, 2024, 2026, hingga kini kembali diundur mencapai tahun 2028.
Siklus penundaan yang terus berulang selama 12 tahun sejak undang-undang disahkan dinilai memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kiai Aminuddin menilai pemerintah perlu mengkritisi kebijakan ini agar tidak dianggap mengabaikan perlindungan konsumen. “Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar dia.
Untuk mengatasi persoalan ini, MUI mendesak kementerian dan lembaga terkait agar segera meminimalisir serta mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini dijadikan alasan pengunduran jadwal. Akselerasi dan pembenahan sistem jaminan produk halal harus dioptimalkan tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional umat Islam.
Kiai Aminuddin berharap penguatan koordinasi lintas sektor dapat segera diwujudkan demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen secara berkelanjutan. Langkah tegas pemerintah dalam menuntaskan regulasi halal sangat dinantikan agar kepercayaan publik terhadap integritas kebijakan negara tetap terjaga.
