LPPOM mengungkap sejumlah kendala sertifikasi halal jelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Mulai dari keterbatasan informasi bahan, kesiapan pemasok, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi tantangan yang perlu segera diantisipasi pelaku usaha.
BPJPH mengimbau pelaku usaha di Sumatera Selatan segera mengurus sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Sertifikasi halal dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku lebih luas di Indonesia, mencakup kosmetik, suplemen kesehatan, produk kimia, hingga berbagai barang gunaan. BPJPH mengingatkan pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal untuk menghindari sanksi dan meningkatkan daya saing produk.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sretifikasi halal bukan sebuah hambatan usaha maupun beban administratif, justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Atas pelaksanaan itu BPJPH pun diganjar penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
BPJPH mencatat 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan untuk pelaku UMK di desa wisata hingga Mei 2026. Program ini memperkuat ekonomi desa, daya saing pariwisata, dan kesiapan Wajib Halal 2026.
BPJPH dan Badan Karantina Indonesia memperkuat sinergi pengawasan produk impor untuk memastikan standar halal, keamanan pangan, dan ketertelusuran produk yang masuk ke Indonesia.
BPJPH mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 lewat koordinasi intensif dengan pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY, fokus pada UMKM.
KNEKS menggelar pelatihan dan sertifikasi JULEHA jelang Iduladha 2026 untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan kesiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
BPJPH dan Bangladesh membahas penguatan kerja sama jaminan produk halal, termasuk pembentukan lembaga halal luar negeri jelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.