LANGIT7.ID-Jakarta; Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan memasuki tahap yang lebih luas mulai 18 Oktober 2026. Jika sebelumnya perhatian banyak tertuju pada produk makanan dan minuman, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 juga mencakup berbagai kategori produk lain, mulai dari kosmetik hingga barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengingatkan para pelaku usaha agar segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum batas waktu penerapan kebijakan tersebut berlaku.
Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar serentak di 1.183 titik lokasi pada 4 Juni 2026, Haikal menegaskan bahwa cakupan penahapan kedua sertifikasi halal menyasar berbagai sektor yang lebih luas dibanding sebelumnya.
"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis. Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," ungkap Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, dikutip Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Selain itu, kewajiban tersebut juga berlaku untuk berbagai barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Menurut Haikal, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024. Pada tahap berikutnya, cakupan kewajiban diperluas untuk produk usaha mikro dan kecil, termasuk produk luar negeri atau impor.
BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal. Bentuk sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Karena itu, Haikal meminta pelaku usaha tidak menunda proses sertifikasi.
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
Ia menilai sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi telah berkembang menjadi kebutuhan pasar sekaligus faktor yang memengaruhi daya saing produk.
"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haikal juga mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum penerapan kebijakan ini sebagai peluang pengembangan usaha.
"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandasnya.
Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap ekosistem produk halal nasional semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
(lam)