LANGIT7.ID-Jakarta; - Indonesia Halal Watch (IHW) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi maraknya pemberitaan terkait penolakan permohonan sertifikasi halal terhadap produk croissant asal Thailand oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Penjelasan ini dinilai penting agar dinamika yang terjadi di tengah publik tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kegaduhan.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa produk yang ditolak sertifikasinya oleh MUI secara otomatis bersifat haram.
"Konsumen diharapkan dapat lebih cermat memeriksa alasan di balik penolakan tersebut serta terus membiasakan diri memilih produk yang tidak hanya memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib. Indonesia Halal Watch turut memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan LPPOM dalam mengawal standar halal dan kepatutan nasional demi mewujudkan industri halal Indonesia yang semakin maju, beretika, dan beradab," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Dia menegaskan bahwa keputusan penolakan sertifikasi halal oleh lembaga berwenang tidak serta-merta menjadikan suatu produk berstatus haram. Kasus ini justru harus dijadikan sebagai momentum berharga untuk mengedukasi dunia usaha, terutama para pelaku usaha asing, mengenai standar halal yang berlaku di Indonesia.
"Penolakan sertifikasi halal oleh LPPOM pada dasarnya memiliki dua kemungkinan penyebab utama. Faktor pertama berkaitan dengan komposisi bahan, di mana penolakan secara tegas dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahan yang haram menurut syariat, seperti unsur babi, alkohol, atau turunannya," ungkapnya.
Sementara itu, faktor kedua berkaitan dengan aspek kepatutan dan etika. Standar jaminan produk halal di Indonesia tidak hanya menilai aspek kehalalan bahan secara fisik, melainkan juga mencakup kriteria thayyib yang berarti bersih, sehat, serta tidak bertentangan dengan norma agama maupun kesusilaan masyarakat.
"Produk yang menampilkan bentuk vulgar, menyerupai hal pornografis, atau menggunakan penamaan yang mengasosiasikan hal-hal tidak baik dapat ditolak permohonannya demi menjaga adab pangan dan menjalankan fungsi edukasi yang sejalan dengan Maqashid Syariah," jelasnya.
Dalam kaitannya dengan kasus croissant yang sedang viral, LPPOM hingga saat ini belum pernah menyatakan bahwa penolakan disebabkan oleh ditemukannya kandungan bahan yang haram. Dugaan kuat menunjukkan bahwa penolakan tersebut lebih dipicu oleh aspek bentuk visual produk yang dianggap kurang pantas serta tidak sesuai dengan nilai kesopanan dan kesusilaan yang berlaku.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa standar halal di Indonesia turut memperhitungkan kelayakan etis dari suatu produk pangan sebelum mengeluarkannya ke tengah masyarakat," kata Ikhsan.
Mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar produk halal terbesar di dunia, pelaku usaha asing yang ingin memasarkan produknya di Tanah Air wajib memahami dan mematuhi regulasi lokal. Apa yang dianggap wajar atau boleh di negara asal belum tentu sesuai dengan norma dan standar kepatutan di Indonesia.
"Oleh karena itu, Indonesia Halal Watch mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM untuk semakin memperkuat program sosialisasi serta edukasi internasional kepada para importir dan produsen luar negeri agar mereka memahami sifat perlindungan jaminan halal di Indonesia," jelasnya.
(zhd)