Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 03 September 2026
home wirausaha syariah detail berita

BPJPH dan LPPOM Buka Skema Sertifikasi Restoran Bertahap

ahmad zuhdi Kamis, 03 September 2026 - 16:52 WIB
BPJPH dan LPPOM Buka Skema Sertifikasi Restoran Bertahap
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Menjelang berlakunya Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, restoran dengan jaringan gerai yang luas diimbau untuk segera mendaftarkan produknya. Pelaku usaha tidak perlu menunggu seluruh cabang siap secara bersamaan, melainkan dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap mulai dari outlet yang paling siap. Strategi ini diambil agar target seluruh outlet tersertifikasi dapat tercapai tanpa memberatkan pebisnis.

Skema ini ditegaskan di Jakarta yang menghadirkan perwakilan BPJPH, MUI, dan LPPOM. Pemerintah menekankan bahwa proses pengujian Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dilakukan per outlet, sehingga sertifikat di satu cabang tidak otomatis berlaku untuk seluruh jaringan gerai. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa penahapan ini murni berbasis lokasi cabang, bukan pemilahan menu makanan.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat, dikutip Kamis (3/9/2026).

“Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal," imbuhnya.

Baca Juga: Bank BSN Bidik Ekosistem Muhammadiyah di Lampung, Ini Strategi dan Layanannya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menambahkan bahwa kehalalan menu di dalam satu outlet yang diajukan wajib bersifat menyeluruh. Penahapan sertifikasi hanya berlaku untuk pemetaan cabang, bukan membagi kehalalan ragam menu di satu dapur yang sama.

“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu. Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Halal bukan sekadar keagamaan, tapi juga lifestyle," katanya.

Dari sisi lembaga pemeriksa, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyatakan kesiapan personelnya di 34 provinsi untuk mengawal audit restoran. Namun, ia mengingatkan agar kelonggaran penahapan ini tidak disalahgunakan untuk membangun citra seolah-olah seluruh cabang sudah bersertifikasi halal.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” jelas Muti.

Muti mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan aktif memeriksa status sertifikasi di setiap cabang restoran yang dikunjungi melalui saluran resmi. “Jadilah konsumen yang cerdas dan pahami haknya, terutama sebagai seorang muslim. Pastikan produk atau restoran yang dipilih sudah bersertifikat halal dan jadikan halal sebagai prioritas utama sebelum membeli,” imbaunya.

Baca Juga: BSI Buka Gerai CERDAS PeKA di IPB, Mahasiswa Dibekali Literasi Keuangan dan Cegah Scam

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 03 September 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:56
Ashar
15:13
Maghrib
17:55
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan