Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan sikap tegas untuk tidak lagi memperpanjang masa relaksasi maupun menunda kewajiban sertifikasi halal. Batas akhir yang ditetapkan pada Oktober 2026 mendatang dipastikan menjadi tenggat final yang wajib dipatuhi oleh seluruh produsen dan pelaku usaha di Indonesia.
Kebijakan penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, dalam acara forum LPPOM di Jakarta. Pemerintah menilai masa penyesuaian selama dua tahun yang telah diberikan sejak 2024 sudah lebih dari cukup bagi para pelaku usaha untuk menyelaraskan produk mereka dengan aturan yang berlaku.
Apabila setelah tenggat waktu Oktober 2026 masih terdapat produk yang belum mengantongi sertifikat resmi, BPJPH telah menyiapkan langkah penindakan secara berjenjang. Sanksi penegakan aturan tersebut akan dimulai dari penyampaian surat teguran tertulis pertama hingga ketiga kepada pihak produsen yang membandel.
Tidak hanya berhenti pada teguran administratif, BPJPH juga siap mengambil tindakan paling ekstrem jika peringatan tersebut terus diabaikan. Pemerintah tidak akan segan-segan untuk menarik secara paksa produk non-sertifikasi dari pasaran serta mencabut izin operasional atau menutup tempat usaha terkait.
Baca Juga: Keluar Dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah
"Sejak 2024 kemarin banyak yang bertanya soal tenggat waktu mepet. Kami sudah berikan waktu dua tahun, masa berteriak lagi? Setelah Oktober ini, jika belum juga bersertifikat halal, maka kami akan melakukan tindakan pengawasan secara bertahap," kata Mamat, dikutip laman MUI, Kamis (3/9/2026).
"Jika sampai teguran ketiga tidak direspons, produk tersebut wajib ditarik dari peredaran di Indonesia. Bahkan usahanya bisa langsung ditutup," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPJPH mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh klaim mandiri (self-declare) yang sering dipasang penjual, seperti tulisan "No Pork No Lard" atau hiasan kaligrafi. Mamat menegaskan bahwa bentuk klaim independen semacam itu sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan satu-satunya jaminan sah kehalalan produk adalah ketersediaan logo sertifikat halal resmi dari pemerintah.
Sejalan dengan BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk lobi atau upaya penundaan kewajiban sertifikasi halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mengulur-ulur penerapan aturan ini merupakan tindakan yang melanggar hak-hak dasar masyarakat konsumen Muslim.
Prof Ni'am membeberkan bahwa perjalanan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejatinya telah berlangsung selama 12 tahun sejak disahkan pada 2014. Dengan serangkaian masa tenggang dan porsi penyesuaian infrastruktur yang telah diberikan hingga 2026, ia menilai tidak ada lagi alasan logis bagi pelaku industri untuk meminta penundaan tambahan.
Baca Juga: Coffee Shop Jadi Ruang Ketiga Mahasiswa Yogyakarta, BSN Perkuat Ekosistem Transaksi Digital
"Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi," ujar Prof Ni'am.
Ia mengkritik pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu dan mempertanyakan motivasi di balik upaya penundaan tersebut, sembari menegaskan, "Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," katanya.
MUI mengimbau umat Islam di Indonesia untuk lebih kritis dan berani menolak produk maupun destinasi kuliner yang belum jelas kepastian status halalnya. "Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Yang enggak halal gimana? Ya enggak boleh untuk dipilih dijadikan sebagai salah satu destinasi," ujar Prof Ni'am.
