LANGIT7.ID-Jakarta; Oktober 2026 menjadi momentum penting dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri. Untuk menghadapi fase tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengatur Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi pedoman untuk memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memenuhi ketentuan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan, keberadaan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen. Regulasi juga diarahkan untuk memberikan kejelasan bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban Jaminan Produk Halal.
“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Kebutuhan akan kepastian tersebut tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap logo halal. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.
Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93%.
Data itu menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan pemastian produk halal, termasuk untuk barang impor. Kepastian mengenai status halal dinilai berkaitan dengan pertimbangan masyarakat ketika memilih produk.
Di sisi lain, BPJPH menyiapkan mekanisme yang tidak sekadar menetapkan kewajiban, tetapi juga mengatur proses pemastian secara terukur.
“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” kata Babe Haikal.
Menurutnya, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Bagi masyarakat, pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Sementara bagi pelaku usaha, aturan memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan JPH untuk produk yang berasal dari luar negeri.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 sendiri tidak disusun secara terpisah. Pembahasannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Proses penyusunannya juga telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Babe Haikal menyebut pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana amanat UU nomor 33 tahun 2014.
Penyelenggaraan JPH juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026 juga membawa dimensi ekonomi. Dengan mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, penyelenggaraan sertifikasi halal dinilai dapat turut memberikan potensi penerimaan negara sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal.
Semakin tertib produk yang masuk dan beredar di Indonesia dalam memenuhi ketentuan halal, semakin besar pula peluang terciptanya nilai ekonomi dari layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, serta aktivitas pendukung lainnya dalam ekosistem halal nasional.
Karena itu, pelaksanaan aturan tidak hanya bergantung pada BPJPH. Importir dan Lembaga Inspeksi juga didorong memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.
“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegas Babe Haikal.
Pemastian produk halal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang JPH yang mengatur pemebrlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.
BPJPH mendorong importir dan Lembaga Inspeksi mempersiapkan pemenuhan ketentuan agar pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian.
(lam)