LANGIT7.ID-Yogyakarta; Program sertifikasi halal di desa wisata terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berada di kawasan desa wisata di berbagai daerah Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa.
"Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil," ujarnya saat acara Penyerahan Sertifikat Halal secara Simbolis bagi Pelaku Usaha Desa Wisata di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal itu, kehadiran sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap berbagai produk yang dihasilkan pelaku usaha di desa wisata. Kondisi tersebut pada akhirnya membuka peluang usaha yang lebih luas sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat.
Karena itu, percepatan sertifikasi halal di desa wisata dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Data BPJPH mencatat hingga 29 Mei 2026 sebanyak 31.548 sertifikat halal telah difasilitasi untuk 20.237 pelaku UMK yang tersebar di 1.116 desa wisata pada 37 provinsi. Capaian tersebut disebut menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia.
Meski demikian, Babe Haikal menegaskan bahwa angka tersebut masih menjadi langkah awal mengingat potensi desa wisata dan jumlah pelaku usaha di Indonesia masih sangat besar.
Program sertifikasi halal desa wisata sendiri merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan BPJPH yang diawali melalui proyek percontohan pada 20 destinasi wisata pada 2025.
Perkembangan kolaborasi tersebut juga terlihat dari data hingga 30 Mei 2026 yang menunjukkan telah terbit 31.548 sertifikat halal pada 1.119 destinasi wisata yang tersebar di 34 provinsi.
Di Desa Wisata Jatimulyo, lokasi penyerahan sertifikat halal secara simbolis, sebanyak 23 pelaku usaha wisata dengan 139 produk UMKM telah memperoleh sertifikat halal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi dukungan BPJPH dalam memperluas sertifikasi halal bagi pelaku usaha di desa wisata. Pada kesempatan tersebut, Widiyanti bersama Ahmad Haikal Hasan menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha desa wisata.
"Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Widiyanti.
Menurut BPJPH, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk dan layanan wisata, memperkuat kepercayaan wisatawan, serta memperluas manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di destinasi wisata.
Babe Haikal menambahkan bahwa penguatan ekosistem halal di desa wisata sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
Ia juga menilai pengembangan ekosistem halal berkontribusi terhadap peningkatan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global, terutama pada sektor wisata ramah muslim.
"Halal itu untuk semua. Halal itu kualitas. Halal itu traceability, transparency, dan trustability. Ketika wisatawan mendapatkan produk yang jelas asal-usulnya, prosesnya transparan, dan dapat dipercaya, maka kepercayaan terhadap destinasi wisata juga akan semakin meningkat," jelasnya.
Untuk mempercepat program tersebut, sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026 BPJPH telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Dukungan itu memungkinkan puluhan ribu pelaku UMK di desa wisata memperoleh sertifikat halal guna meningkatkan kualitas produk dan daya saing usaha mereka.
Dalam kesempatan yang sama, BPJPH juga mengajak pemerintah daerah memanfaatkan program SEHATI secara optimal. Menurut Babe Haikal, keberhasilan program sertifikasi halal tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran dan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 serta kemampuan mereka memanfaatkan peluang pasar halal nasional maupun global.
(lam)