Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kebijakan Wajib Halal 2026 tetap berlaku tanpa penundaan. Simak hasil koordinasi BPJPH, BPOM, dan Kemenkes selengkapnya.
BPJPH menegaskan Wajib Halal 2026 sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Kebijakan ini memperkuat ekonomi nasional, perlindungan konsumen, dan daya saing produk Indonesia.
Puluhan UMKM Bangka Tengah antusias mengikuti sosialisasi sertifikasi halal sebagai persiapan menuju wajib halal Oktober 2026. LPPOM Babel menjelaskan syarat, dokumen penting, hingga proses pendaftaran BPJPH agar pelaku usaha lebih siap menghadapi aturan PP 42/2024.
Jakarta Halal Market 2025 hadir di Bundaran HI sebagai ajang literasi halal dan percepatan sertifikasi bagi UMKM. Kepala BPJPH Babe Haikal menegaskan Jakarta sebagai capital of global halal serta komitmen pemerintah menuju Wajib Halal 2026.
BPJPH mempersingkat waktu pengurusan sertifikasi halal, dari 14 hari menjadi 8 hari untuk jalur mandiri dan 21 hari menjadi 11 hari untuk jalur reguler. Didukung 1.032 pengawas JPH, lembaga ini menerapkan sistem pengawasan dan sanksi untuk menjamin kehalalan produk. Indonesia yang kini menduduki peringkat tiga dunia dan nomor dua untuk sektor makanan halal, bertekad menjadi pemimpin global industri halal.
Menjelang tenggat 17 Oktober 2024, BPJPH Kemenag memperingatkan pelaku usaha di Sumatra Barat tentang kewajiban sertifikasi halal. Implementasi UU Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi untuk semua produk makanan, minuman, dan jasa terkait. Satgas Halal siap melakukan pengawasan ketat pasca tenggat, dengan sanksi bagi pelanggar.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 5.040 titik se-Indonesia.