Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 08 November 2026
home global news detail berita

Memprediksi Nasib Gibran: Bertahan, Mundur Atau Dimakzulkan?

tim langit 7 Ahad, 08 November 2026 - 08:07 WIB
Memprediksi Nasib Gibran: Bertahan, Mundur Atau Dimakzulkan?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tekanan politik.
LANGIT7.ID-Jakarta;Nasib politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah dua putusan pengadilan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan memunculkan persoalan baru terkait persyaratan pendidikannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut membuka ruang perdebatan politik mengenai keberlanjutan jabatan Gibran.

Setidaknya ada tiga skenario yang berpotensi menentukan perjalanan politiknya hingga akhir masa jabatan pada 2029, yakni bertahan, mengundurkan diri, atau menghadapi proses pemakzulan.


1. Dua Putusan Pengadilan yang Mengubah Peta Politik


Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Persoalan kembali mencuat pada 30 Oktober 2026.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Putusan tersebut menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dan surat keterangan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, kedua putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tetap harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Secara politik, persoalan ini mulai merembet ke parlemen. Reuters pada 5 November 2026 melaporkan sejumlah partai politik tengah mempertimbangkan penyelidikan parlemen terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Setidaknya ada tiga opsi yang menjadi pembahasan, yakni meminta penjelasan pemerintah, membuka penyelidikan parlemen, atau menyampaikan sikap resmi DPR terkait persoalan tersebut. Situasi ini juga berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran.

2. Tiga Prediksi Nasib Politik Gibran Skenario A: Bertahan hingga 2029, Aman Secara Politik tetapi Tertekan Secara Legitimasi


Skenario pertama adalah Gibran tetap menjabat Wakil Presiden hingga akhir masa jabatan pada 2029. Secara matematis politik, skenario ini masih cukup terbuka. Koalisi pemerintahan Prabowo menguasai sekitar 81 persen kursi parlemen. Kondisi tersebut menjadi modal politik yang kuat untuk menghadapi kemungkinan proses pemakzulan.

Dalam mekanisme konstitusi, DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputuskan oleh MK sebelum usulan pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR. Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai peluang pemakzulan Gibran belum besar, meskipun posisi politiknya semakin tertekan. Jika skenario ini terjadi, Gibran secara formal tetap menjabat Wakil Presiden.

Namun, tekanan politik dan persoalan legitimasi berpotensi membatasi ruang geraknya. Setiap langkah politiknya akan terus menjadi sorotan, sementara desakan agar dirinya mundur kemungkinan tetap muncul.

Skenario B: Mengundurkan Diri, Jalan Tengah bagi Prabowo dan Jokowi

Skenario kedua adalah Gibran memilih mengundurkan diri secara sukarela. Pilihan ini dinilai sebagian kalangan sebagai jalan keluar untuk meredam polemik politik dan menghindari proses pemakzulan yang berpotensi memperuncing konflik antarkelompok politik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon pernah menyampaikan bahwa Gibran menghadapi dua pilihan, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi kemungkinan pemakzulan. Jika Gibran memilih mundur, Prabowo berpeluang menghindari krisis politik yang lebih besar.

Jokowi juga tidak harus menghadapi situasi ketika putranya diberhentikan melalui proses pemakzulan. Bagi Gibran, pengunduran diri dapat menjadi kesempatan untuk membangun kembali citra politiknya di luar pemerintahan. Dia berpeluang kembali memperkuat basis politik di Solo dan mempersiapkan langkah politik berikutnya pada 2029 atau 2034.

Namun, skenario ini masih menghadapi tantangan. Pihak Gibran sebelumnya menegaskan bahwa putusan MA tidak otomatis memengaruhi kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Skenario C: Dimakzulkan melalui DPR-MK-MPR, Skenario Paling Berisiko

Skenario ketiga adalah pemakzulan melalui mekanisme konstitusional. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden. Prosesnya tidak sederhana.

DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR. Jika MK membenarkan pendapat tersebut, DPR dapat meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna. Skenario ini berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang besar.

Hubungan antara Prabowo dan Jokowi bisa semakin memburuk, sementara soliditas koalisi pemerintahan juga berpotensi terganggu. Meski demikian, pemakzulan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang mudah terjadi. Selain harus memenuhi persyaratan konstitusional, proses tersebut membutuhkan dukungan politik yang signifikan di parlemen. Karena itu, skenario pemakzulan masih menghadapi banyak hambatan politik maupun hukum.

3. Prabowo Menjadi Faktor Penting

Pada akhirnya, masa depan politik Gibran tidak hanya ditentukan oleh perkembangan proses hukum, tetapi juga oleh dinamika politik di lingkar kekuasaan. Sikap Presiden Prabowo akan menjadi salah satu faktor penting.

Jika Prabowo masih menganggap keberadaan Gibran strategis untuk menjaga stabilitas koalisi dan hubungan politik dengan Jokowi, peluang Gibran bertahan akan semakin besar.

Sebaliknya, jika keberadaan Gibran dinilai menjadi beban politik bagi pemerintahan, tekanan agar Wakil Presiden tersebut mundur berpotensi semakin kuat. Apalagi, ketegangan politik antara Prabowo dan Jokowi juga berkembang di tengah sejumlah persoalan lain, termasuk penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Prediksi paling realistis hingga akhir 2026 adalah Gibran masih berpeluang bertahan sebagai Wakil Presiden.

Namun, tekanan politik terhadap dirinya kemungkinan belum akan mereda. Secara de jure, dia tetap menjabat Wakil Presiden. Sementara secara de facto, ruang gerak dan pengaruh politiknya bisa saja semakin terbatas. Gibran kini menghadapi ujian besar: mempertahankan posisi hingga 2029, memilih mundur, atau menghadapi proses politik yang jauh lebih berat.

Dalam politik, putusan pengadilan memang memiliki kekuatan hukum. Namun, keberlanjutan kekuasaan juga sangat dipengaruhi oleh dukungan politik di sekelilingnya.

(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 08 November 2026
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:40
Ashar
14:58
Maghrib
17:51
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan