Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat Sertifikasi Halal 17 Oktober 2024

tim langit 7 Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:48 WIB
Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat Sertifikasi Halal 17 Oktober 2024
LANGIT7.ID-, Padang- - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat. Peringatan ini disampaikan menjelang batas akhir Wajib Halal Oktober yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

Edison, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag di Padang, menyatakan, "Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis."

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi jaminan produk halal yang diadakan oleh BPJPH Kemenag RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Sumatera Barat untuk para pengawas.

Edison, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib memiliki sertifikasi halal.

"WHO 2024 akan menjadi batu loncatan dalam upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Ranah Minang," ujar Edison. Ia menambahkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, Satgas Halal setempat akan langsung bergerak memantau dan mengawasi seluruh produk terkait.

Pengawasan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pada tahap awal, tim pengawas akan fokus pada restoran atau rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan, hingga produk kemasan yang belum memiliki sertifikat halal.

Lady Yulia, perwakilan BPJPH Kemenag RI, menjelaskan bahwa penerapan sanksi terhadap pelanggaran jaminan produk halal akan ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan berdasarkan laporan atau temuan di lapangan.

BPJPH Kemenag RI telah menyusun petunjuk pelaksanaan pengawasan dalam rangka mandatori halal 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Lady menguraikan kriteria objek pengawasan untuk usaha menengah dan besar, yang meliputi restoran atau rumah makan, restoran hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, para pelaku usaha di Sumatera Barat diharapkan segera mengurus sertifikasi halal untuk menghindari sanksi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)