Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 25 September 2026
home global news detail berita

Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Barang Impor Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Kemendag

nabil Jum'at, 25 September 2026 - 09:03 WIB
Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Barang Impor Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Kemendag
LANGIT7.ID-Jakarta; Jelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) memperkuat integrasi sistem perizinan.

Integrasi tersebut mencakup SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW). Seluruh proses dilakukan secara elektronik atau paperless.

Langkah ini diarahkan untuk memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.

Di saat yang sama, Kemendag menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9).

"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Menurut Bayu, Kemendag telah memiliki aturan tersendiri mengenai lartas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Karena itu, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global.

Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk memberikan kepastian mutu sekaligus perlindungan kepada konsumen.

Bayu mengatakan konsumen berhak mendapatkan produk yang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barang.

Perspektif tersebut juga dinilai sejalan dengan perkembangan pasar global. Bayu menjelaskan standar halal di Indonesia selaras dengan tren konsumen yang semakin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk.

Di berbagai negara nondominan muslim, konsumen kini makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi.

Menurut Bayu, konsepsi halal juga setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.

Bagi Kemendag, kepastian kualitas produk menjadi salah satu hal penting untuk menjaga iklim investasi dan iklim usaha tetap kondusif.

Hal itu juga ditempatkan dalam konteks kinerja perdagangan Indonesia yang saat ini disebut berada dalam posisi sangat positif dengan surplus neraca perdagangan lebih dari 20 miliar dolar AS.

Bayu mengingatkan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan internasional tersebut harus tetap dipelihara melalui regulasi yang transparan.

Prinsipnya, kata dia, pelaku usaha di dalam maupun luar negeri membutuhkan kepastian, keberlangsungan, serta kontinuitas.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," tambahnya.

Persiapan implementasi tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem di dalam negeri. Kemendag juga memaksimalkan 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri yang terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).

Para perwakilan tersebut telah aktif melakukan diseminasi informasi dan edukasi mengenai regulasi wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.

Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, Kemendag optimistis Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tepat guna tanpa mengganggu arus barang.

Pada saat yang sama, kebijakan itu diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok produk berkualitas tinggi di tingkat global sekaligus memberikan kepastian perlindungan yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 25 September 2026
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
11:48
Ashar
14:57
Maghrib
17:51
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan