LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan
stok beras di pasar ritel tetap aman di tengan proses penarikan produk dari 25 merek
beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar kandungan gizi.
Budi menyampaikan kepastian tersebut seusai mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis
(17/9/2026).“Enggak (masalah), (stok) aman, aman,” kata Budi.
Baca juga: Ekspor Produk Halal Indonesia Tumbuh 2,52 Persen, Kemendag Genjot Pembukaan Pasar BaruMenurut Budi, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menjaga ketersediaan beras melalui tambahan satu juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan oleh Perum Bulog.
“Bulog kan sudah menyampaikan untuk memasok satu juta ton SPHP berupa beras kita, waktu itu rapat di Kemenko Pangan. Jadi saya kira enggak ada masalah,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.
Budi mengatakan, pemerintah akan memperkuar koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian untuk menjaga distribusi beras SPHP.
“Salah satunya dari Bulog, distribusinya kita jaga. Nanti kita koordinasi terus dengan Bapanas dan juga dari Kementan,” tutur Budi.
Beras SPHP tersebut akan disalurkan melalui pasar modern maupun pasar rakyat. Pemerintah telah menetapkan tambahan alokasi satu juta ton beras SPHP dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 7 September 2026 untuk memperkuat pasokan beras medium sekaligus menjaga stabilitas harga.
Terkait 25 merek beras yang diklaim
fortifikasi, pemerintah telah mengambil langkah untuk mencabut izin edar dan menarik produk-produk tersebut dari peredaran.
Baca juga: Sertifikasi Halal Ekspor Impor Diperkuat, BPJPH dan Kemendag Sinkronkan KebijakanBapanas menyatakan 25 merek tersebut telah menghentikan produksi dan produknya sedang dalam proses penarikan. Hingga pekan pertama September 2026, sebanyak 12 merek telah menarik stok, sedangkan merek lainnya masih menjalani proses penarikan.
Sebanyak 11 pelaku usaha yang memegang 25
izin edar merek
beras fortifikasi tersebut juga telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi dengan
Bapanas.
Selain penarikan produk dan pencabutan
izin edar, pemerintah masih mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus beras fortifikasi. Kepolisian menyatakan proses hukum akan dilakukan apabila hasil pendalaman dan pengujian ilmiah menemukan adanya peristiwa pidana.
(est)