LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pertanian (Kementan) menarik produk sekaligus mencabut izin 25 merek
beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi yang telah ditetapkan. Temuan 25 merek
beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label tersebut diketahui lewat uji laboratoriuum terhadap sejumlah sampel.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa
beras fortifikasi dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan,
stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Baca juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Mendag Pastikan Stok Beras di Ritel AmanLalu, apa itu beras fortifikasi?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan bahwa
beras fortifikasi adalah beras sosoh yang dicampur dengan kernel beras fortifikan untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu.
Beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. Komponen yang menjadi perhatian dalam beras fortifikasi dipastikan memiliki kandungan mikronutrien seperti vitamin A, B1, B2, B3, B6, B12, asam folat, dan juga mineral seperti zat besi dan zinc.
Cara Mengenali Beras Fortifikasi Konsumen dapat melakukan pengecekan sederhana pada kemasan sebelum membeli produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi. Beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Cermati label kemasan
Pastikan produk mencantumkan keterangan yang jelas sebagai beras fortifikasi. Konsumen juga disarankan membaca informasi mengenai kandungan gizi yang tercantum pada kemasan.
2. Periksa kandungan vitamin dan mineral
Beras fortifikasi harus memenuhi persyaratan kandungan zat gizi tertentu. Karena itu, informasi vitamin dan mineral pada kemasan dapat diperiksa dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kementan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Ini Daftarnya3. Pastikan terdapat izin edar
Produk beras fortifikasi yang beredar wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Keberadaan izin edar menunjukkan bahwa produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
4. Jangan hanya berpatokan pada tulisan “fortifikasi”
Keterangan fortifikasi pada kemasan belum dengan sendirinya memastikan kandungan gizi produk telah sesuai standar. Aspek keamanan, mutu, dan kandungan gizi tetap perlu dipastikan melalui proses pengujian sesuai ketentuan.
(est)