Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 13 Agustus 2026
home global news detail berita

Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor, Cholil Nafis: Tidak Bertentangan dengan HAM

lusi mahgriefie Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:29 WIB
Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor, Cholil Nafis: Tidak Bertentangan dengan HAM
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa menjatuhi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab pelaku sendiri telah merampas hak asasi banyak orang.

"Memberi hukuman bagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu, itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab para koruptor itu telah merampas hak asasi (HAM) orang banyak," tulis Cholil Nafis di media sosial miliknya @cholilnafis, dikutip Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, hukuman itu untuk memberi aspek jera dan preventif atau al mawani' wal zawajir. Oleh karenanya dalam kondisi Indonesia yang darurat, Kiai Cholil menegaskan bahwa bisa saja memberi hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

"Dalam kondisi Indonesia yg darurat korupsi boleh juga diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju Indobesia yang kondusif dengan mengubah sistem yang mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini," sambungnya.

Baca juga: Tak Cukup Pakai Rompi Tahanan, MUI Resmi Usulkan Koruptor Dihukum Mati

Sebelumnya Kiai Cholil, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujarnya pada acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi korupsi di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik korupsi itu sendiri.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya, mengutip MUI Digital.

Ia menambahkan, kerugian akibat korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.

Usulan hukuman mati untuk koruptor ini akan dibahas dalam forum KUII VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi kongres dan disampaikan kepada pemerintah sebagai aspirasi umat Islam.

Selain mendorong hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres.

Mahfud MD Mendukung

Salah satu dukungan kuat terhadap hukuman mati bagi koruptor juga datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD mencoba meluruskan sebuah fakta penting yaitu dorongan dari MUI ini bukanlah upaya untuk mengarang norma hukum yang baru. "Ini murni sebuah desakan tajam agar penegak hukum tidak ragu menjalankan regulasi yang sudah lama disahkan," kata Mahfud.

Baca juga: 2 Mantan Menteri China Dihukum Mati Karena Korupsi

Faktanya, lanjut dia, pemberian sanksi maksimal berupa pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu sudah dijamin kesahannya oleh konstitusi kita, tepatnya melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dana penanggulangan bencana alam, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 13 Agustus 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:22
Maghrib
17:58
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan