LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nadiem Makarim menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.
Keringanan denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan untuk pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/9/2026).
Baca juga: Putusan Banding Nadiem: Beban Uang Pengganti Bergeser ke Google dan Distributor dan Besarnya Rp 548 miliarDengan adanya keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, memantapkan Nadiem untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Nadiem mengaku bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap MA akan memberikan keadilan.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," harapnya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terjerat kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nadiem Makariem Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar(lsi)