Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 14 Oktober 2026
home global news detail berita

Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Rieke Desak Sanksi Pidana Mati

ahmad zuhdi Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:57 WIB
Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Rieke Desak Sanksi Pidana Mati
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Radar Cirebon.
LANGIT7.ID, Jakarta; - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai penyelewengan anggaran krisis di tengah bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan layak dijatuhi sanksi hukum maksimal.

Melalui pernyataan resminya pada Rabu (14/10/2026), Rieke menyoroti ironi praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang mandat utama dalam mengoordinasikan penanganan karhutla nasional. Namun, dana krisis yang seharusnya digunakan untuk memadamkan api dan menyelamatkan masyarakat justru diduga dirampok oleh segelintir oknum.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke menegaskan bahwa tindakan korupsi pada anggaran kebencanaan ini merampas hak dasar masyarakat luas.

"Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," ujar Rieke.

Ia menjelaskan secara yuridis bahwa penyelewengan anggaran dalam situasi krisis kebencanaan telah memenuhi delik berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tutur Rieke mengutip ketentuan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mendefinisikan "keadaan tertentu" mencakup tindakan korupsi yang dilakukan pada waktu bencana alam nasional. Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman terberat.

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang absolut, penegak hukum wajib menjatuhkan sanksi hukum maksimal berupa pidana mati kepada para pelaku, sekaligus menerapkan perampasan aset total. Korupsi dana kebencanaan adalah pengkhianatan tertinggi terhadap kemanusiaan yang tidak boleh diampuni," tegas politisi DPR RI tersebut.

Sebagai langkah strategis, Rieke mendorong penegak hukum bergandengan tangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak seluruh aliran dana mencurigakan, melibatkan pasal penyertaan untuk menjerat aktor intelektual maupun vendor yang terlibat, serta mengoptimalkan perampasan aset (asset recovery) untuk memiskinan para pelaku.

Ia juga mendesak adanya reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa kebencanaan melalui sistem pencatatan digital secara real-time yang transparan dan dapat diakses publik, serta audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB agar penanganan Karhutla di daerah tidak terganggu.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 14 Oktober 2026
Imsak
04:06
Shubuh
04:16
Dhuhur
11:42
Ashar
14:46
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan