Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 03 November 2026
home global news detail berita

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

ahmad zuhdi Selasa, 03 November 2026 - 20:18 WIB
Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
LANGIT7.ID, Jakarta; - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup atas aksi penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah tokoh penting di tanah air. Tiga figur yang resmi dijerat sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi).

"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," ujar Asep dalam keterangannya di hadapan para wartawan.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, Komjen Pol Asep Safrudin juga membeberkan bahwa ada satu nama lain yang turut diperiksa intensif oleh tim penyidik untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus ini. Orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," jelas Asep terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan para tersangka merupakan pelanggaran berat karena menargetkan perangkat komunikasi milik pimpinan tertinggi negara serta berbagai elemen strategis nasional lainnya. Praktik penyadapan ilegal tersebut menyasar jaringan komunikasi seluler dan data pribadi secara komprehensif.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," tegas Asep memaparkan luasnya jangkauan sasaran penyadapan ilegal tersebut.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 03 November 2026
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:40
Ashar
14:56
Maghrib
17:50
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan