LANGIT7.ID-, Jakarta - - Terbitnya Surat Edaran Kepala Polri (Kapolri) mengenai larangan penggunaan rokok elektronik (vape) bagi seluruh personel Polri mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut, merupakan langkah preventif untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menunjukkan keteladanan aparat penegak hukum.
Ketentuan itu berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
"Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri," ujar Adang dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Baca juga: Dorong Pengawasan dan Pelindungan Generasi Muda, DPR Dukung Kajian Fatwa VapeAdang menilai perhatian terhadap penggunaan vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan atau cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
Berdasarkan temuan, Polri juga menjadikan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sebagai salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut.
Karena itu, Adang mendorong pengawasan terhadap peredaran cairan vape yang mencurigakan disertai edukasi kepada masyarakat mengenai potensi penyalahgunaannya.
"Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada," tegas Legislator Fraksi PKS itu.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ini Daftar Puluhan Negara yang Melarang Peredaran dan Penggunaan VapeSebab, penindakan terhadap jaringan peredaran harus berjalan beriringan dengan edukasi dan perlindungan kelompok rentan.
Adang berharap larangan tersebut diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi institusi lain. Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen pencegahan dan keteladanan dari aparat.
(lsi)