Singapura bakal memperlakukan rokok elektrik atau vape sebagai isu narkoba, dan akan meningkatkan penegakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan vape atau disebut vaping.
Dokter paru dari RSUI, dr. Aditya Wirawan, mengingatkan bahwa vape mengandung zat berbahaya seperti rokok biasa dan bisa sebabkan popcorn lung hingga PPOK. Rokok elektrik bukan alternatif aman.
Desakan itu muncul setelah Polisi bersama Bea Cukai membongkar industri rumahan pembuatan cairan vape liquid berisi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (14/1) lalu.
Dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli, disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya. Termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.
Banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau. Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.
Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain obat sirup, kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) juga ada di rokok elektrik atau vape. Informasi tersebut disampaikan Dosen Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Vella Rohmayani.
Dalam konteks hukum Islam rokok konvensional selalu mengundang perdebatan. Ada yang berpendapat bahwa rokok harus diharamkan, tetapi ada juga yang mengatakan Makruh (tidak dilarang, tetapi lebih baik tidak melakukannya).
Beberapa waktu lalu para penggemar grup JKT48 dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan salah satu personilnya, Zee JKT48 atau Azizi Asadel, sedang mengisap rokok elektrik atau vape.
Kementerian memandang PP 109/2012 tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media.