LANGIT7.ID-, - Singapura bakal memperlakukan
rokok elektrik atau
vape sebagai "isu narkoba", dan akan meningkatkan penegakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan vape atau disebut
vaping.
Pemerintah Singapura berencana untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara, kata Perdana Menteri Lawrence Wong. Seperi diketahui, rokok elektrik semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.
"Sejauh ini kami memperlakukan vaping seperti tembakau, kami hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidatonya, beberapa hari lalu, dikutip dari
channelnewsasia.com, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihak berwenang akan menjatuhkan hukuman yang "jauh lebih berat", termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.
Baca juga: Rokok Elektrik dan Vape Jadi Penyebab Popcorn Long DiseaseSebuah "kampanye edukasi publik yang besar" juga akan digalakkan, dimulai di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan selama Dinas Nasional.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin upaya tersebut, kata Perdana Menteri, yang menggambarkannya sebagai "latihan yang kuat dari seluruh jajaran pemerintahan".
Sebelumnya, PM Wong menyoroti bagaimana generasi muda Singapura saat ini menikmati lebih banyak kesempatan daripada sebelumnya dan mendapatkan banyak keuntungan yang sebelumnya tidak ada. Namun, mereka juga menghadapi serangkaian tantangan yang sangat berbeda dan lebih kompleks dalam beberapa hal, tambahnya.
"Setiap generasi mengkhawatirkan pengaruh negatif yang memengaruhi generasi muda mereka," kata Wong, merujuk pada bagaimana komik dan musik rock dulu dianggap tidak pantas.
"Saat ini, tidak ada yang menganggap hal-hal ini berbahaya. Namun, ada risiko baru, dan beberapa di antaranya nyata."
Baca juga: Pakar Kesehatan Unair: Bahaya Vape Lebih Parah Dibanding Rokok KonvensionalMengonsumsi rokok eletronik atau dikenal dengan istilah vaping, merupakan salah satu masalah serius, ujar Perdana Menteri. Namun meskipun dilarang, vape masih diselundupkan.
Banyak vape ini mengandung zat adiktif dan
berbahaya, termasuk etomidate, obat bius yang bekerja cepat dan dapat berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis yang terkendali.
Vape yang mengandung etomidate dikenal sebagai Kpod, yang belakangan ini menjadi sorotan di Singapura.
"Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya," kata Wong. "Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi obat yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya."
(lsi)