LANGIT7.ID-Jakarta; Desakan untuk mengkaji kandungan rokok elektrik atau vape menguat setelah muncul temuan zat berbahaya dalam sejumlah sampel. Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa meminta Badan Narkotika Nasional segera melakukan penelitian mendalam guna memastikan keamanan produk yang kian luas digunakan masyarakat.
Permintaan ini tidak lepas dari kekhawatiran adanya zat berbahaya, termasuk indikasi kandungan narkotika dalam cairan vape. Kajian tersebut dinilai penting sebagai dasar penentuan kebijakan, baik dari sisi kesehatan maupun regulasi hukum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan urgensi langkah tersebut. “Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar dia, dilansir dari situs MUI, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, jika terbukti mengandung narkotika, maka status hukum vape tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan ulama. “Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar itu adalah haram,” lanjutnya sembari menyatakan pihaknya belum mengeluarkan fatwa terkati vape.
MUI juga mendorong agar hasil temuan tersebut, jika terbukti, ditindaklanjuti secara serius melalui jalur legislasi. “Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegas Kiai Miftah.
Selain aspek hukum, pengaturan penggunaan vape di ruang publik turut menjadi perhatian. Komisi Fatwa MUI menilai pembatasan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap, terutama bagi perokok pasif, sekaligus meminimalkan gangguan di ruang umum.
Miftahul Huda juga mengingatkan bahwa vape pada dasarnya merupakan bagian dari produk rokok yang memiliki risiko kesehatan, khususnya terhadap sistem pernapasan. “Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto telah lebih dulu mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam forum tersebut, Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Temuan menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel. “Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.
Selain itu, BNN juga mendeteksi keberadaan etomidate, sejenis obat bius, dalam beberapa sampel yang diuji. Fenomena penyalahgunaan narkotika melalui vape disebut berkembang cepat, seiring ditemukannya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
Menurut Suyudi, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut. “Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.
Isu larangan vape kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi salah satu pembahasan penting dalam proses legislasi RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.
(lam)