LANGIT7.ID, Jakarta,- -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa
koruptor sudah seharusnya dijatuhi
hukuman mati karena perbuatannya telah merenggut hak hidup masyarakat luas.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),
KH Anwar Iskandar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI.
"MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ujar
Kiai Anwar di arena Mudzakarah pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Baca juga: Hukuman Mati untuk Koruptor, Sudah Saatnya Indonesia Bertindak TegasMenurut Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini, kejahatan korupsi memiliki dampak sistemik yang dinilai jauh lebih kejam daripada pembunuhan biasa. Ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran negara dalam jumlah fantastis, tindakan tersebut secara langsung menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan yang masif bagi rakyat kecil.
"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Melalui kajian mendalam yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu, MUI tetap konsisten mengusulkan agar instrumen hukum mati diterapkan secara nyata bagi para koruptor besar.
Secara khusus, Ketua Umum MUI turut menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang membela pelaku korupsi dengan memanfaatkan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alasan untuk menghindari atau mengurangi konsekuensi hukum.
Menurutnya, para pembela koruptor kerap menjadikan ketentuan HAM sebagai tameng agar pelaku tidak dijatuhi hukuman yang semestinya.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ahSementara dalam pandangan Islam, hak asasi manusia tidak diposisikan sebagai konsep yang bersifat mutlak. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur ini mengatakan, apabila suatu klaim atas nama HAM justru bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Ia menjelaskan bahwa di atas konsep HAM yang sering dikemukakan, Islam memiliki landasan utama berupa "maqashid asy-syariah", yakni tujuan-tujuan pokok yang menjadi dasar disyariatkannya hukum Islam.
Salah satu prinsip terpenting dalam konsep tersebut adalah "hifzhun nafs", yaitu kewajiban menjaga keselamatan jiwa dan menjamin keberlangsungan hidup manusia.
Sementara, katanya, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip "hifzhun nafs" karena menghilangkan hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Melalui forum Mudzakarah Hukum Nasional, MUI juga mendorong terjalinnya sinergi yang lebih kuat antara ulama dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara tegas tanpa toleransi.
Selain itu, MUI meminta perhatian serius terhadap berbagai persoalan sosial lainnya, termasuk maraknya praktik pinjaman online ilegal yang semakin membebani masyarakat kecil.
(est)