LANGIT7.ID-, Jakarta - - Di era digital yang berkembang begitu masif, diskursus mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (
Artificial Intelligence atau AI) dalam
ranah dakwah hangat diperbincangkan. Mulai dari pembuatan materi khutbah secara instan hingga aplikasi tanya-jawab fikih berbasis bot, AI kini telah merambah wilayah edukasi Islam.
Dalam perjalanan
dakwah, wafatnya
Nabi Muhammad SAW menandai tertutupnya pintu kenabian dan kerasulan secara mutlak. Kendati demikian, misi suci menyampaikan risalah langit tidak boleh terhenti.
Estafet perjuangan ini telah diserahterimakan secara resmi oleh Rasulullah SAW saat peristiwa Haji Wada’. Melalui khutbah monumental kala itu, Nabi menegaskan pentingnya
umat Islam melanjutkan estafet dakwah kepada generasi-generasi setelahnya (
'ala falyuballig syahida minkum al-ghaib).
Baca juga: Ustadz Fauzan Hidayatullah Ingatkan Dai Jangan Mudah Mengkafirkan, Dakwah di Era Digital Harus Moderat dan Kreatif
Prinsip ini menegaskan bahwa dakwah adalah kewajiban kolektif sekaligus individual bagi setiap muslim (
fardhu 'ain maupun
fardhu kifayah sesuai kapasitasnya). Di era modern, aktualisasi dari kewajiban ini tidak lagi monoton.
Berdakwah kini dapat dimanifestasikan melalui berbagai jalur, lewat lisan melalui ceramah (
da'wah bil lisan), lewat tulisan (
da'wah bil qalam) melalui artikel dan media sosial, hingga melalui perbuatan (
dakwah bil hal) yang mencerminkan
akhlakul karimah.
Seiring dengan lompatan teknologi yang semakin canggih, lanskap dakwah pun ikut bergeser. Kehadiran AI, seperti
Large Language Models (LLM) dan generator teks otomatis, hadir sebagai instrumen baru yang menawarkan kemudahan luar biasa bagi berbagai aktivitas manusia, tidak terkecuali dalam mempermudah manajemen dakwah.
AI mampu membantu para dai mengorganisasi bahan ceramah, menerjemahkan literatur Arab klasik secara cepat, hingga memetakan segmentasi audiens di media sosial. Melalui pemanfaatan yang tepat, AI bertindak sebagai mesin pengganda (
multiplier effect) yang memperluas jangkauan syiar Islam ke ceruk-ceruk digital yang sebelumnya sulit dijangkau.
Baca juga: Dakwah Menurut Al-Quran: Wahyu yang Turun Mengikuti Kebutuhan
Sikap Tegas MUI: AI Bukan Rujukan Otoritatif
Meski menawarkan efisiensi tinggi, penggunaan AI dalam ranah hukum Islam memicu lampu kuning dari para otoritas keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak AI ditempatkan sebagai rujukan otoritatif dalam pengambilan hukum Islam (istinbath al-ahkam).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dalam berbagai kesempatan serupa mengingatkan bahwa AI tidak memiliki sanad keilmuan maupun komitmen moral. MUI menegaskan bahwa sumber fatwa keagamaan harus tetap bersumber dan bersandar pada ulama, bukan pada algoritma buatan manusia yang rentan mengalami hallucination (kondisi saat AI menghasilkan informasi keliru namun terdengar meyakinkan).
"Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia, dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa," katanya.
Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, penolakan menjadikan AI sebagai mufti (pemberi fatwa) didasarkan pada syarat-syarat yang sangat ketat untuk menjadi seorang Mujtahid atau Mufti. Seseorang harus menguasai ilmu bahasa Arab secara mendalam,
ushul fiqh, ulumul qur'an, ulumul hadis, hingga memiliki kepekaan sosial-psikologis terhadap kondisi umat (
maqashid asy-syariah).
Selain itu, aspek keimanan, ketakwaan, dan keluhuran akhlak menjadi pilar utama. Secara ontologis, AI hanyalah sistem pemroses data statistik berbasis teks yang masif.
Baca juga: Singgung Kasus Gus Elham, MUI Ingatkan Da'i akan Dakwah Bil Lisan dan Bil Hal
AI tidak memiliki kesadaran, tidak merasakan getaran iman, dan tidak memahami konteks sosial-emosional umat yang sedang bertanya. Oleh karena itu, AI sejatinya hanya bisa berfungsi untuk mendesiminasi (menyebarluaskan) produk pemikiran hukum yang sudah ada, bukan malah menggantikan peran dan posisi sentral ulama dalam berijtihad
Jalan tengah yang harus diambil adalah membangun harmoni dan perpaduan yang proporsional antara keilmuan ulama dan kecepatan AI. Perpaduan ini harus dijalankan dengan sikap
inshaf (objektif, adil, dan sadar posisi) serta tetap dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (akuntabel).
Dalam ekosistem ini, AI diposisikan murni sebagai asisten riset teknis. Ulama dan para dai memanfaatkan AI untuk memindai ribuan kitab digital demi mencari letak sebuah hadis atau ayat secara cepat. Namun analisis akhir, kontekstualisasi hukum, dan sentuhan fatwa tetap berada penuh di bawah kendali mutlak ulama.
Struktur ini memastikan bahwa dakwah tetap berjalan cepat mengikuti zaman tanpa kehilangan ruh kebenarannya. Umat diharapkan tidak menjadikan jawaban dari AI (seperti ChatGPT atau bot agama lainnya) sebagai rujukan primer atau keputusan final dalam beragama.
(est)