Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 19 Juni 2026
home global news detail berita

37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

esti setiyowati Jum'at, 19 Juni 2026 - 20:33 WIB
37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ
37 Organisasi Tolak Hukum Pidana bagi Pengkampanye LGBTQ. Foto: Pexels.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak wacana kriminalisasi dan sanksi pidana bagi individu maupun pihak yang mengkampanyekan hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) di Indonesia.

Wacana tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, mengusulkan agar pelaku LGBTQ dikenai hukuman yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Baca juga: Viral Konten SUMA Kampanyekan LGBT, Respons UI : Bukan Sikap Resmi Kampus

Gagasan tersebut kemudian memperoleh dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Abu Rokhmad.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa usulan regulasi tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap seseorang berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksualnya.

Selain itu, mereka juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi dan membungkam kelompok-kelompok yang selama ini memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Alasan lain yang dikemukakan yaitu wacana sanksi pidana pada pelaku atau pengkampanye LGBTQ dapat mengalihkan perhatian publik dari masalah yang urgensinya tinggi.

"Wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia," demikian isi pernyataan Jaringan Masyarakat Sipil, dilihat Jumat (19/6/2026).

Berikut 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak sanksi pidana pada pelaku dan pengkampanye LGBTQ:

Baca juga: Kiai Cholil Nafis: Hukuman LGBT Harus Lebih Berat dari Zina!

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)

3. YLBHI – LBH Surabaya

4. Social Justice Indonesia/SJI

5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS

6. @digitallytante

7. Yayasan Kebaya Yogyakarta

8. Pita Merah Jogja

9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2

10. Logos ID

11. Perkumpulan Suara Kita

12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)

13. Dear Catcallers Indonesia

14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

15. Emancipate Indonesia

Baca juga: Founder Poundfit Blak-Blakan Dukung LGBT, Komunitas di Indonesia Meradang

16. Pelangi Nusantara

17. Public Virtue Research Institute

18. Women’s March Jakarta

19. Inti Muda Indonesia

20. Humanesia – Humanis Indonesia

21. Cangkang Queer

22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

23. Konsil LSM Indonesia

24. Sanggar Swara

25. Yayasan Srikandi Sejati

26. ASEAN Youth Forum

27. YLBH APIK Jakarta

28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

29. Arus Pelangi

30. Lentera SIntas Indonesia

31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

32. Solidaritas Perempuan (SP)

33. the Institute for Ecosoc Rights

34. Human Rights Working Group (HRWG)

35. Kenapa Harus Peduli (KHP)

36. Jakarta Feminist

37. Marsinah.id

Baca juga: Tolak Pakai Jersey Pro LGBT, Striker FC Nantes Mostafa Mohamed Kena Sanksi

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 19 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan