LANGIT7.ID-Jakarta; - Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memasukkan materi edukasi tentang bahaya penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan formal mulai jenjang kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Tokoh agama yang familier dipanggil Prof Niam ini menganggap gagasan yang dicetuskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i merupakan bukti konkret keberadaan negara dalam menjaga nilai-nilai moral serta ketahanan mental generasi penerus dari dampak penyimpangan seksual.
"Upaya Kemenag dalam merancang materi edukasi ini menjadi wujud nyata perlindungan negara terhadap anak-anak bangsa,” kata Prof Niam dikutip laman resmi MUI, Kamis (23/7/2026).
“Perancangan kurikulum pencegahan yang tersusun rapi serta disesuaikan dengan tingkatan umur murid mulai kelas 4 SD merupakan langkah pencegahan yang edukatif, preventif, sekaligus terukur," imbuhnya.
Prof Niam kembali menggarisbawahi bahwa kecenderungan seksual sesama jenis bukanlah sebuah fitrah atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat kodrati, melainkan sebuah bentuk penyimpangan yang harus dikembalikan ke jalan yang benar.
Ia menyebutkan bahwa hasrat seksual terhadap sesama jenis merupakan gangguan yang perlu disembuhkan sekaligus kekeliruan yang mesti diluruskan. “Kita dilarang membiarkan atau memberikan legalitas bagi aktivitas ini untuk berkembang pesat di tengah lingkungan publik," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini memaparkan bahwa pendirian tersebut memiliki pijakan kuat pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Pada fatwa tersebut digariskan bahwa hubungan intim yang diakui secara sah oleh syariat Islam maupun hukum positif negara cuma persetubuhan antara pria dan wanita di dalam ikatan perkawinan yang sah.
Di luar aturan tersebut, termasuk aktivitas sesama jenis dan sodomi, hukumnya adalah haram serta dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah). Oleh sebab itu, Prof Niam memberi saran kepada pihak pemerintah supaya tidak sekadar berfokus pada langkah penegakan hukum dan pemberian sanksi pidana yang keras untuk para pelaku maupun penyebar paham LGBT, namun juga menyediakan fasilitas pemulihan medis, kejiwaan, serta rohani bagi para penderitanya.
Prof Niam turut menyeru para orang tua dan khalayak umum untuk mengencangkan kewaspadaan. Menurut analisisnya, terdapat pergerakan yang tersusun rapi hingga sokongan dana luar negeri yang mengatasnamakan kebebasan serta HAM. Rencana perancangan materi mitigasi ini beriringan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Di dalam regulasi itu, lanjutnya, penyebaran paham LGBTQ secara resmi dikelompokkan sebagai salah satu wujud ancaman non-militer bagi ketahanan nasional. Pada kesempatan sebelumnya, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i membeberkan bahwa Kemenag bakal memasukkan materi bahaya LGBT ke dalam struktur kurikulum yang telah berjalan secara bertahap, dimulai dari tingkat SD (kelas 4, 5, dan 6) sampai jenjang sekolah menengah.
Kebijakan ini ditempuh supaya para siswa memperoleh pemahaman yang benar sejak usia dini. "Penyebaran budaya LGBTQ merupakan ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Disebabkan hal itu merupakan ancaman, maka wajib kita jauhi. Kemenag merancang kurikulum ini supaya anak-anak didik kita mengerti betapa besarnya bahaya dari penyebaran budaya tersebut," ujar Wamenag.
(zhd)