LANGIT7.ID-Jakarta; - Wacana penggabungan atau pengintegrasian zakat dan pajak kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mendorong agar pembayaran zakat dapat diakui secara penuh sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Menurut Cholil Nafis, skema yang berlaku saat ini membuat umat Islam menghadapi beban ganda (double tax), sebab mereka berkewajiban menunaikan zakat profesi atau zakat mal sebesar 2,5 persen sekaligus memikul pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Karena dana zakat yang dihimpun lembaga resmi memiliki tujuan yang sejalan dengan fungsi negara, yakni mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat, ia menilai sudah selayaknya kontribusi zakat diperhitungkan langsung dalam skema fiskal nasional.
Perdebatan mengenai relasi antara zakat dan pajak ini sejatinya telah menjadi kajian fikih yang terus hangat didiskusikan oleh para fukaha dari berbagai mazhab. Ditinjau dari kacamata syariat, para ulama secara umum berpandangan bahwa zakat dan pajak merupakan dua kewajiban terpisah yang memiliki landasan hukum, tujuan, serta mekanisme penyaluran yang berbeda, sehingga pembayaran pajak tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat bagi seorang muslim.
Landasan mendasar pemisahan ini berakar pada kedudukan zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan konsensus (ijma') umat. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam Al-Mughnī sharḥ mukhtaṣar al-Khiraqī, kewajiban zakat melekat pada keislaman dan pemenuhan syarat harta seseorang tanpa bisa disepadankan atau digantikan oleh pungutan fiskal buatan manusia. Hal senada diuraikan oleh Ibn Bilban al-Hanbali dalam Mukhtaṣar al-Ifādāt, yang menekankan bahwa setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya tetap dibebani kewajiban personal, seperti zakat fitrah, terlepas dari ada atau tidaknya beban pajak dari negara.
Lebih jauh lagi, Syekh 'Abd al-Wahhab Khallaf dalam karyanya Al-siyāsa al-sharʿiyya menjelaskan bahwa peruntukan zakat telah dikunci secara tekstual oleh Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan penerima (al-asnaf al-thamaniyah). Karena alokasi zakat sudah ditentukan secara spesifik oleh syariat—seperti untuk fakir, miskin, dan amil—maka dana zakat tidak boleh dialihkan untuk pembiayaan infrastruktur publik atau kas umum negara yang biasanya dibiayai melalui instrumen pajak.
Baca Juga: 55 Tahun Dakwah Pedalaman DDII: Selamatkan dan Jayakan NKRI dengan DakwahTerkait zakat pendapatan atau gaji, para ulama yang terhimpun dalam Fatāwā al-Shabaka al-Islāmiyya menegaskan bahwa kewajiban zakat tetap mengikat apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan berlalu satu tahun (haul), terlepas dari besarnya pemotongan pajak oleh pemerintah. Dalam himpunan fatwa tersebut, pajak sendiri dipetakan menjadi dua kategori utama, yakni pajak yang disyariatkan (
masyru') dan pajak yang zalim (
mamnu').
Pajak yang disyariatkan dipungut oleh negara sebagai imbalan atas fasilitas publik atau ketika kas negara (baitul mal) mengalami defisit untuk memenuhi kebutuhan umum. Pembayaran pajak jenis ini hukumnya wajib sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, namun nominal yang dibayarkan tetap tidak dihitung sebagai bagian dari zakat. Adapun terhadap pajak yang dipungut secara zalim, berlebihan, atau dialokasikan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat, para ulama membolehkan masyarakat untuk berikhtiar melepaskan diri dari beban tersebut, tanpa mengurangi kewajiban zakat atas harta mereka sedikit pun.
Dilihat dari tata kelola penyalurannya, mazhab Syafi'i menetapkan batasan yang sangat ketat mengenai siapa yang berhak mengelola dana zakat. Imam al-Nawawi dalam Al-Majmūʿ sharḥ al-Muhadhdhab mencatat pandangan para ulama Syafi'iyah bahwa para pejabat negara, seperti sultan, gubernur, maupun hakim, tidak memiliki hak untuk mengambil bagian dari dana zakat untuk gaji mereka, kecuali jika mereka bertindak sebagai amil zakat yang diangkat secara resmi. Hak dan operasional pemerintah umum harus dibiayai dari anggaran negara atau baitul mal, bukan dari dana zakat masyarakat.
Secara keseluruhan, literatur fikih klasik hingga kontemporer menunjukkan kesepakatan bahwa pajak dan zakat tidak dapat saling menggantikan atau disatukan begitu saja. Zakat merupakan bentuk ibadah mahdhah dan instrumen jaminan sosial keagamaan dengan kriteria penerima yang pasti, sementara pajak merupakan instrumen keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan umum. Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak kepada negara berjalan pada koridornya sendiri, sedangkan kewajiban menunaikan zakat tetap berdiri tegak sebagai pilar keagamaan yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu.
Baca Juga: Tafsir Ali Imran 139-140: Makna Kemerdekaan dan Pergiliran Zaman(zhd)