Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 04 Oktober 2026
home global news detail berita

MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Wacana Sex Toy di Lapas

ahmad zuhdi Ahad, 04 Oktober 2026 - 21:00 WIB
MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Wacana Sex Toy di Lapas
MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Wacana Sex Toy di Lapas. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Pernyataan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memantik reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam respons resminya, MUI menyayangkan wacana tersebut disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar usulan itu segera ditarik kembali karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma kepatutan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menilai pejabat negara seharusnya lebih bijak dan berhati-hati sebelum melemparkan gagasan ke tengah masyarakat. "Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat," ujar Kiai Muiz Ali dikutip laman MUI, Ahad (4/10/2026).

Lebih lanjut, Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa penyaluran hawa nafsu menggunakan alat bantu seksual hukumnya adalah haram dalam syariat Islam. Islam telah menetapkan panduan yang bermartabat untuk mengendalikan serta menyalurkan kebutuhan biologis hamba-Nya.

Baca Juga: Kemenag Matangkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ, Segera Lewati Uji Publik

Pintu utama yang disyariatkan adalah pernikahan yang sah, sedangkan bagi mereka yang belum berkemampuan atau berada dalam situasi terbatas seperti warga binaan, ajaran agama memberikan jalan keluar terbaik melalui ibadah puasa untuk menahan diri.



"Itu haram hukumnya. Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," tuturnya.

Atas dasar pertimbangan moral dan agama tersebut, Komisi Fatwa MUI menyampaikan nasihat terbuka agar pimpinan Komisi XIII DPR RI berkenan mencabut pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah publik. "Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya," pungkas Kiai Muiz Ali.

Wacana ini sebelumnya mengemuka ketika Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga serta alat bantu seksual saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026). Ia berargumen bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi sosial untuk memenuhi kebutuhan biologis warga binaan, khususnya yang belum menikah, selama masa pembinaan. Namun gagasan tersebut memicu kontroversi dan penolakan luas karena dinilai mencederai nilai-nilai moralitas serta kepatutan sosial yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Di Dubai, Sebutan Ibu Rumah Tangga Diganti Menjadi Pembentuk Generasi

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 04 Oktober 2026
Imsak
04:11
Shubuh
04:21
Dhuhur
11:45
Ashar
14:48
Maghrib
17:50
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan