LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama terus mematangkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sejumlah unit kerja Kemenag telah menyusun draf awal yang akan diselaraskan melalui pembahasan bersama para ahli dan pemangku kepentingan.
“Saya sudah melihat laporannya, ini belum FGD ya, nanti kita harus uji publik, enggak boleh ada satu kebijakan apalagi menyangkut kepentingan anak didik yang publik enggak tahu. Nanti di-FGD terus sekalian uji publik terhadap materi yang kita susun,” tegas Wamenag saat memimpin rapat koordinasi pimpinan di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Romo menilai Kemenag harus segera menyelesaikan materi edukasi tersebut. Hal ini, menurutnya, penting melihat dinamika sosial yang terjadi saat ini, termasuk munculnya tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok LGBT di sejumlah daerah. “Jadi ini betul-betul serius,” ujar Wamenag.
Karena itu, Wamenag meminta tim menyiapkan pernyataan resmi Kementerian Agama terkait hal tersebut. Menurutnya, Kemenag sebagai penjaga moral bangsa perlu menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat diatasi melalui pendekatan pendidikan.
“Paling tidak sebagai penjaga moral bangsa, Kementerian Agama buat statement resmi, sampaikan bahwa masyarakat boleh berharap, ke depan ini akan bisa diatasi dengan pendidikan,” ujarnya.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama, Ahmad Zainul Hamdi, yang akrab disapa Prof. Inung, menyampaikan bahwa saat ini setidaknya sudah terdapat tiga draf materi yang disusun oleh unit kerja terkait.
Ketiga draf tersebut meliputi insersi materi pada kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disusun Direktorat PAI, pedoman pencegahan penyebaran budaya LGBTQ dari Direktorat Pesantren, serta pedoman edukasi keagamaan untuk penyuluhan Islam dari Direktorat Penerangan Agama Islam.
“Sebetulnya kawan-kawan sudah berproses,” ujar Inung dalam pemaparannya.
Selain tiga draf tersebut, unit terkait dari agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga tengah melakukan penyusunan materi. Proses ini nantinya akan dihimpun dan dibahas dalam satu kerangka kerja bersama lintas fungsi keagamaan dan pendidikan.
Untuk mengoordinasikan proses tersebut, Kemenag tengah menyiapkan pembentukan tim kerja tingkat kementerian. Tim tersebut akan mengoordinasikan fungsi keagamaan dan fungsi pendidikan agama dan keagamaan dalam penyusunan kebijakan serta materi edukasi.
Setelah tim kerja terbentuk, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi. FGD tersebut dirancang melibatkan psikolog, akademisi, serta ahli hukum Islam dan ahli dari perspektif keagamaan lain yang relevan.
Pembahasan dalam FGD akan mencakup pemahaman ilmiah psikologi, psikologi keagamaan, serta perspektif hukum Islam mengenai dampak dan penanganan kecenderungan LGBTQ. Selain itu, FGD juga akan membahas pendekatan konseling dan edukasi yang berbasis empati, pencegahan, dan pemulihan.
Hasil FGD nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi ahli dan perumusan strategi pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan madrasah, sekolah keagamaan, pesantren, asrama keagamaan, dan masyarakat.
Tahap berikutnya adalah penyusunan kebijakan dan materi untuk penyuluh agama. Menurut Prof. Inung, materi tersebut akan dituangkan dalam bentuk buku saku atau modul, serta draf Surat Keputusan atau panduan kebijakan.
Secara paralel, Kemenag juga menyiapkan kebijakan dan materi untuk diinsersikan pada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.
“Nanti output-nya juga dua, pedoman insersi dan draf Surat Keputusan atau panduan kebijakan insersi,” jelasnya.
Setelah seluruh materi disusun, tahapan berikutnya adalah uji publik. Kegiatan tersebut akan melibatkan pejabat dan pegawai Kemenag dari direktorat terkait, penyuluh agama, pendidik, tenaga kependidikan, pengelola pesantren dan madrasah, serta pakar, akademisi, dan profesional.
(lam)