LANGIT7.ID, Jakarta; - Hukum merokok dalam kajian Islam tergolong sebagai masalah ijtihadi yang terus memicu diskusi di kalangan para ulama. Penetapan hukumnya sangat bergantung pada penilaian terhadap berbagai faktor internal pada rokok, seperti risiko kesehatan, potensi pemborosan harta (israf), dampak bau yang mengganggu, hingga zat berbahaya di dalamnya. Seiring berkembangnya riset medis mengenai kandungan rokok, dinamika fatwa ulama pun mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.
Ulama asal India, Muhammad Abdul Hayy al-Laknawi, dalam karyanya Tarwīj al-jinān bi-ḥukm shurb al-dukhān, mencatat bahwa silang pendapat mengenai merokok telah berlangsung sejak produk ini pertama kali dikenal masyarakat. Dalam risalahnya, al-Laknawi menjelaskan bahwa respons para ulama sangat beragam—mulai dari yang bersikap sangat ketat hingga yang mengambil jalur tengah—dengan spektrum hukum yang membentang dari mubah, makruh tanzih, makruh tahrim, hingga haram.
Sebagian ulama yang menetapkan hukum haram mendasarkan pandangannya pada prinsip dasar syariat untuk melindungi jiwa dan mencegah kemudaratan. Dasar argumentasi kelompok ini melingkupi bahaya kesehatan yang nyata, pemborosan uang untuk hal yang merugikan, serta gangguan asap rokok terhadap perokok pasif di tempat umum maupun lingkungan keluarga. Penetapan hukum haram ini kian menguat seiring dengan makin tegasnya kesimpulan medis modern mengenai bahaya rokok.
Penegasan tersebut sejalan dengan penjelasan dalam sebuah koleksi fatwa keislaman yang mencatat perubahan kecenderungan hukum di kalangan ulama. Disebutkan bahwa kelompok ulama yang membolehkan atau sekadar memakruhkan rokok jumlahnya kian menyusut pada era modern. Perubahan ini terjadi secara signifikan setelah para ahli medis dan dokter secara konsisten mengonfirmasi bahaya sistemik dari konsumsi rokok terhadap tubuh manusia.
Di sisi lain, sebagian ulama memilih pandangan makruh—baik tanzih (tercela namun tidak berdosa) maupun tahrim (mendekati haram). Pendapat ini umumnya diambil ketika dampak kerugian rokok dinilai belum mencapai tingkat bahaya yang pasti (qath'i) atau masih bersifat relatif pada individu tertentu. Kendati demikian, kelompok ini tetap menilai merokok sebagai perbuatan yang tidak disukai dan tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang muslim.
Ulama Mazhab Maliki, Shihabuddin al-Qarafi, dalam kitab Anwār al-burūq fī anwāʾ al-furūq, mengutip penegasan bahwa tingkat terendah dari hukum merokok adalah makruh, bukan mubah. Ia juga menolak analogi yang menyamakan rokok dengan kopi. Menurutnya, kopi memiliki manfaat yang jelas dan tidak memiliki unsur yang menyerupai hal tercela, sedangkan rokok tidak memiliki manfaat sebanding dan diwarnai keraguan (syubhat).
Sementara itu, ulama yang membolehkan merokok mendasarkan argumennya pada kaidah fiqhiyah bahwa hukum asal segala sesuatu di dunia adalah mubah (al-ashlu fil-asy-ya'i al-ibahah), selama tidak ada dalil eksplisit yang melarangnya. Pandangan ini banyak berkembang pada masa-masa awal munculnya rokok, ketika riset ilmiah mengenai bahaya zat toksik dan dampak jangka panjangnya terhadap organ tubuh belum memadai.
Kaidah dasar kebolehan tersebut pada umumnya diterapkan oleh ulama fiqih untuk merespons hal-hal baru yang belum teruji secara laboratorium. Namun, kaidah ini bersifat dinamis dan dapat gugur secara otomatis apabila pengujian ilmiah oleh ahli terpercaya membuktikan adanya kandungan zat memabukkan, racun, atau dampak kerugian nyata yang mendominasi produk tersebut.
Perbedaan kesimpulan hukum di kalangan ulama pada dasarnya bukan disebabkan oleh perselisihan dalam menerima prinsip umum syariat, melainkan pada penerapannya terhadap fakta empiris (manath al-hukm). Ulama yang mengharamkan meyakini bukti medis bahaya rokok sudah bersifat pasti, sedangkan ulama yang memakruhkan atau membolehkan melihat adanya variasi tingkat bahaya dan kondisi subjektif pada setiap individu.
Dalam mengkaji isu ini, kerap terjadi kekeliruan metodologis seperti penggunaan hadis memuat kata "ad-dukhan" untuk mendasari hukum merokok. Istilah ad-dukhan dalam sumber primer Islam umumnya merujuk pada fenomena alam, peristiwa akhir zaman, atau nama surah Al-Qur'an. Sebagai contoh, riwayat mengenai keutamaan membaca Surah ad-Dukhan pada malam Jumat—yang dinilai sangat lemah oleh Nasiruddin al-Albani—sama sekali tidak berkaitan dengan hukum mengonsumsi tembakau.
Secara umum, konstelasi hukum merokok dalam fiqih Islam terbagi ke dalam tiga arus utama: haram, makruh, dan mubah. Pergeseran fatwa dari masa ke masa menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat adaptif terhadap pembuktian ilmiah. Bagi masyarakat muslim, penetapan sikap hukum dapat disesuaikan dengan perkembangan fakta medis mutakhir, kondisi kesehatan pribadi, serta arahan dari lembaga fatwa yang tepercaya.
MUI, NU, Muhammadiyah, dan BPJPH Akan Bahas Sertifikasi Halal RokokMenjelang batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 untuk seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia, muncul tantangan krusial terkait penetapan status produk yang memiliki risiko kesehatan tinggi. Pemerintah dan para pemangku kepentingan kini dihadapkan pada urgensi untuk menentukan posisi hukum serta regulasi produk tembakau dan rokok elektronik dalam skema Jaminan Produk Halal (JPH).
Guna mengantisipasi dampak eksternalitas negatif dari konsumsi produk tembakau terhadap kesehatan publik, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bekerja sama dengan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) memprakarsai Debat Publik bertajuk "Rokok: Halal atau Non-Halal?". Agenda diskusi nasional ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB, untuk membedah arah kebijakan serta kepastian hukum produk rokok.
(zhd)