LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia penyelenggara lomba dalam perayaan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia agar memperhatikan batasan syariat, terutama terkait sumber hadiah bagi para pemenang.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa hadiah lomba tidak boleh berasal dari uang pendaftaran yang dibayarkan peserta. Menurutnya, mekanisme tersebut termasuk praktik yang dikategorikan sebagai qimar atau
perjudian dalam
fikih Islam.
Baca juga: MUI Minta Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Diterapkan BersamaanIa menjelaskan, pada dasarnya menyelenggarakan berbagai
perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan diperbolehkan dalam Islam. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, membangun kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.
Menurut Kiai Muiz Ali, para ulama telah bersepakat mengenai kebolehan perlombaan secara umum. Ia mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyebutkan bahwa perlombaan tanpa hadiah, seperti lomba lari atau adu ketangkasan lainnya, hukumnya boleh.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari laman MUI pada Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar panitia tidak menerapkan skema biaya pendaftaran peserta untuk hadiah bagi pemenang. Dalam pandangan fikih, kondisi tersebut membuat peserta berada pada posisi untung atau rugi karena mempertaruhkan uang yang mereka keluarkan.
Baca juga: MUI: Hubungan Dialogis Guru-Murid Tidak Boleh Luntur Akibat Algoritma Digital“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur spekulasi atas harta peserta termasuk kategori judi yang dilarang dalam Islam.
Sebagai solusi, MUI menyarankan agar hadiah perlombaan berasal dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
(est)