Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 07 Agustus 2026
home lifestyle muslim detail berita

MUI Ingatkan Soal Hadiah Lomba Agustusan agar Tak Langgar Syariat

esti setiyowati Jum'at, 07 Agustus 2026 - 21:47 WIB
MUI Ingatkan Soal Hadiah Lomba Agustusan agar Tak Langgar Syariat
MUI Ingatkan Soal Hadiah Lomba Agustusan agar Tak Langgar Syariat. Foto: Pexels/Andy Pinaria.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia penyelenggara lomba dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia agar memperhatikan batasan syariat, terutama terkait sumber hadiah bagi para pemenang.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa hadiah lomba tidak boleh berasal dari uang pendaftaran yang dibayarkan peserta. Menurutnya, mekanisme tersebut termasuk praktik yang dikategorikan sebagai qimar atau perjudian dalam fikih Islam.

Baca juga: MUI Minta Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Diterapkan Bersamaan

Ia menjelaskan, pada dasarnya menyelenggarakan berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan diperbolehkan dalam Islam. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, membangun kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurut Kiai Muiz Ali, para ulama telah bersepakat mengenai kebolehan perlombaan secara umum. Ia mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyebutkan bahwa perlombaan tanpa hadiah, seperti lomba lari atau adu ketangkasan lainnya, hukumnya boleh.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni dikutip dari laman MUI pada Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan agar panitia tidak menerapkan skema biaya pendaftaran peserta untuk hadiah bagi pemenang. Dalam pandangan fikih, kondisi tersebut membuat peserta berada pada posisi untung atau rugi karena mempertaruhkan uang yang mereka keluarkan.

Baca juga: MUI: Hubungan Dialogis Guru-Murid Tidak Boleh Luntur Akibat Algoritma Digital

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa permainan yang mengandung unsur spekulasi atas harta peserta termasuk kategori judi yang dilarang dalam Islam.

Sebagai solusi, MUI menyarankan agar hadiah perlombaan berasal dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 07 Agustus 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan