MUI Minta Hukuman Mati dan Pemiskinan Koruptor Diterapkan Bersamaan
ahmad zuhdiSelasa, 04 Agustus 2026 - 13:29 WIB
LANGIT7.ID, Jakarta; - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa langkah penanganan dan pemberantasan korupsi di tanah air tidak sepatutnya dibenturkan dalam pilihan dikotomis antara hukuman mati atau perampasan aset. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebutkan bahwa kedua bentuk sanksi hukum tersebut mestinya disinergikan secara bersama-sama guna melahirkan efek jera (al-mawāni' wa az-zawājir) yang optimal bagi para pelaku.Cholil memandang maraknya rentetan operasi tangkap tangan serta penindakan terhadap para pejabat publik akhir-akhir ini bukan cerminan dari prestasi pemberantasan korupsi. Fenomena tersebut justru mengindikasikan rapuhnya sistem pencegahan sekaligus membuktikan bahwa sanksi pidana yang berlaku saat ini belum sanggup menakut-nakuti para koruptor."Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil Nafis dikutip laman MUI, Selasa (4/8/2026).Menanggapi polemik di tengah masyarakat yang kerap mempertentangkan antara vonis mati dan pemiskinan, MUI berpandangan bahwa kedua tindakan penegakan hukum tersebut harus diintegrasikan. Cholil menggarisbawahi bahwa penyitaan aset adalah hak mutlak negara untuk merebut kembali harta publik yang digondol koruptor, sementara vonis mati sangat beralasan untuk dijatuhkan pada taraf kejahatan tertentu yang memicu daya rusak sistemik bagi bangsa.Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menekankan bahwa seluruh harta dari praktik korupsi wajib disita habis agar tidak ada celah bagi anak keturunan pelaku untuk memanen hasil kejahatan tersebut. Di lain sisi, ketetapan hukuman mati mutlak dijatuhkan untuk skandal korupsi skala masif yang berdampak langsung pada kehancuran struktur ekonomi, mangkraknya pembangunan, hingga mencuatnya kemiskinan ekstrem di kalangan masyarakat."Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.Pada momentum yang sama, Cholil menyayangkan lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh regulator. Padahal, Payung hukum ini dipandang sangat vital untuk mematahkan dorongan utama di balik aksi korupsi, yakni sifat rakus dan ketakutan akan jatuh miskin.Mempertimbangkan ancaman serta dinamika krisis ekonomi global yang berpotensi menggerus kesejahteraan warga, MUI mendesak pemerintah untuk memanfaatkan instrumen kewenangan ta'zir, yaitu hak diskresi otoritas dalam menetapkan sanksi berat demi memelihara kemaslahatan umum.Mengingat Indonesia telah memiliki rekam jejak pelaksanaan eksekusi mati pada jenis kejahatan luar biasa lainnya, Cholil menilai opsi penerapan hukuman mati untuk perkara korupsi kelas berat bukanlah hal yang asing dalam tata hukum nasional."Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (pelaku kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," pungkasnya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”